Menuju konten utama

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Apa saja substansi hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila? Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang substansi hak dan kewajiban dalam Pancasila.

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Ilustrasi Pancasila. Adapun substansi hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila mencakup tiga nilai tertentu, yaitu nilai dasar, instrumental, dan praksis. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hak dan kewajiban asasi manusia menjadi milik siapa pun tanpa membedakan agama, ras, bangsa, maupun golongan. Lantas, apa saja substansi hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila?

Setiap negara wajib menegakkan hak dan kewajiban asasi masyarakat sesuai dengan ideologi yang dimiliki. Indonesia menegakkan hak dan kewajiban asasi masyarakatnya dengan ideologi Pancasila.

Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila juga menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia.

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila meliputi tiga kelompok berdasarkan nilai tertentu. Di antaranya nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.

Berikut ini penjelasan mengenai substansi hak dan kewajiban dalam Pancasila.

1. Nilai Dasar

Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau menyeluruh. Mengutip Modul PPKN Kelas XII KD 3.1, Pancasila mengandung nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

1) Nilai Ketuhanan

Nilai Ketuhanan menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan dan mengarahkan masyarakat Indonesia terhadap sebuah negara yang membuat warganya merdeka untuk memeluk agama, menghormati, dan tidak memaksakan atau berlaku diskriminatif antarumat beragama.

Sebagai warga negara yang beragama, setiap orang wajib melaksanakan perintah agama dengan melaksanakan ibadahnya. Kemudian, tidak mengganggu prosesi kegiatan ibadah yang dijalankan agama lain.

2) Nilai Kemanusiaan

Nilai Kemanusiaan mencakup seluruh penerapan nilai kemanusiaan di dalam negara Indonesia. Hal ini tampak dari sikap saling menghargai satu sama lain sebagai warga negara.

Pasalnya, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki berbagai macam suku, budaya, dan agama. Oleh karena itu, setiap orang harus saling menghargai tanpa melihat latar belakang masyarakat.

3) Nilai Persatuan

Nilai Persatuan adalah salah satu cara agar Indonesia mampu menjadi bangsa yang kuat. Kendati memiliki latar belakang yang berbeda, hal ini tidak kunjung membuat Indonesia berhenti untuk bersatu dan meraih cita-cita negara.

Perbedaan yang ada di Indonesia bukan menjadi suatu hal yang harus dipertentangkan. Akan tetapi, perbedaan merupakan alasan untuk memiliki sikap persatuan.

4) Nilai Kerakyatan

Warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Kendati individu memiliki hak masing-masing, sebaiknya warga Indonesia harus memperhatikan kepentingan bersama.

Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia harus melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan. Upaya tersebut bisa menjadi fasilitas untuk menghargai pendapat satu sama lain.

5) Nilai Keadilan

Tujuan bangsa Indonesia adalah menciptakan kesejahteraan sosial baik sandang maupun pangan tanpa adanya kesenjangan. Negara Indonesia ingin mencapai hal tersebut dalam segi sosial, ekonomi, budaya, dan politik.

Pasalnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap warga Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil. Keadilan ini berlaku di bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

2. Nilai Instrumental

Nilai instrumental merujuk kepada berbagai nilai turunan dari nilai dasar yang dituangkan dalam berbagai ketentuan konstitusional. Dengan begitu, substansi hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila juga ada di dalam UUD NRI Tahun 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, maupun Peraturan Daerah.

3. Nilai Praksis

Nilai praksis adalah nilai yang bisa seseorang praktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun nilai praktis dari Pancasila selalu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan perombakan nilai-nilai instrumental.

Perubahan ini tidak akan memengaruhi fakta bahwa nilai praktis merupakan perwujudan sikap dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Begitu pula ketika menerapkan praktik sesuai instrumen yang juga sesuai dasarnya.

Contoh Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Substansi hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila sesuai nilai-nilai di atas bermacam-macam. Beberapa poin penting di dalam dasar negara ini bisa menjadi landasan untuk berperilaku saat kehidupan sehari-hari.

Dalam bingkai berbangsa dan bernegara, berikut ini beberapa contoh substansi hak dan kewajiban dalam Pancasila.

  • Menghormati seluruh agama meski berbeda-beda sesuai dengan ajaran sila pertama Pancasila.
  • Mampu memperlakukan orang lain secara baik dan beradab sesuai dengan sila kedua Pancasila.
  • Mengedepankan kerja sama, gotong royong, dan bersatu untuk menuntaskan masalah sesuai dengan sila ketiga Pancasila.
  • Melakukan musyawarah untuk menentukan hal penting demi kepentingan bersama sesuai sila keempat Pancasila.
  • Memperlakukan adil warga negara lain sesuai instrumen hukum yang berlaku serta sila kelima Pancasila.
Pastikan juga untuk membaca artikel terbaru terkait Pancasila dan materi pembelajaran lainnya di sini.

Kumpulan Materi Ajar

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Penyelaras: Yulaika Ramadhani & Yuda Prinada