Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Dasar Hukum & Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1998-Sekarang

Dasar hukum HAM di Indonesia dan upaya pemajuan HAM 1998-saat ini.

Dasar Hukum & Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1998-Sekarang
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan aksi tutup mulut pada Aksi Kamisan di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (18/7/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki.

tirto.id - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Mengutip laman PBB, HAM didefinisikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.

Dengan demikian, hak tersebut diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.

Hak bersifat umum (universal), karena diyakini beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin.

Karena HAM bersifat kodrati, HAM tidak memerlukan legitimasi yuridis untuk pemberlakuannya dalam suatu sistem hukum nasional maupun internasional.

Sekalipun tidak ada perlindungan dan jaminan konstitusional terhadap HAM, hak itu tetap eksis dalam setiap diri manusia.

Hakikat HAM di mana-mana pada dasarnya sama: tidak ada orang atau badan manapun yang dapat mencabut hak itu dari tangan pemiliknya.

Demikian pula tidak ada seorang pun diperkenankan untuk merampas dan tidak ada kekuasaan apapun untuk membelenggunya.

Kendati demikian, di berbagai negara pelanggaran HAM masih sering terjadi. Perjuangan dan perkembangan hak-hak asasi manusia di setiap negara pun mempunyai latar belakang sejarah sendiri-sendiri sesuai dengan perjalanan bangsanya.

Pemajuan dan Perlindungan HAM di Indonesia (1998-Sekarang)

Pergantian pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Hal ini tentu berbanding terbalik dari masa Orde Baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM.

Mengutip bukuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X, beberapa hal yang dilakukan demi pemajuan dan perlindungan HAM di antaranya adalah penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia.

Selain itu, pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional, khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen internasional dalam bidang HAM.

Infografik SC HAM di Indonesia

Infografik SC HAM di Indonesia. tirto.id/Quita

Lebih lanjut, strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap status penentuan (prescriptive status) dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour).

Pada tahap status penentuan telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM, seperti amandemen konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Tahap penataan aturan secara konsisten mulai dilakukan pada masa pemerintahan Presiden ke-3 Indonesia Habibie. Tahap ini ditandai dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM internasional.

Konvensi HAM yang diratifikasi antara lain:

  • Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam Lainnya dengan UU Nomor 5/1999;
  • Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dengan Keppres Nomor 83/1998;
  • Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa dengan UU Nomor 19/1999;
  • Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan dengan UU Nomor 21/1999;
  • Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan UU Nomor 20/1999.
Selain itu, pada masa ini juga dicanangkan program “Rencana Aksi Nasional HAM” pada 15 Agustus 1998 yang didasarkan pada empat hal sebagai berikut:

1. Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM.

2. Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM.

3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.

4. Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Dipna Videlia Putsanra