tirto.id - Pancasila merupakan ideologi, dasar negara, sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam isi atau bunyi Pancasila terdapat nilai-nilai luhur mengenai kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari dalam bingkai berbangsa dan bernegara.
Dikutip dari Sumber Belajar Kemdikbud, subtansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dikelompokkan menjadi tiga berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Nilai dasar adalah nilai yang berhubungan dengan hakikat dan bersifat universal, tetap, dan melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai instrumental yakni pedoman pelaksanaan dari Pancasila. Nilai instrumental berupa ketentuan konstitusi seperti undang-undang sampai dengan peraturan daerah.
Sedangkan nilai praksis merupakan implementasi dari nilai-nilai instrumental dalam kehidupan bernegara. Nilai praksis bersifat berkembang mengikuti zaman dan aspirasi dari masyarakat. Pelaksanaan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan berhubungan erat dengan kewajiban dan hak asasi manusia.
Tentang Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Seorang filsuf dari Inggris bernama John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Sedangkan menurut UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.
Secara sederhana, hak asasi manusia menempati posisi yang istimewa dan harus dihormati oleh semua orang. Hal tersebut berhubungan dengan hak asasi manusia sebagai wujud implementasi manusia yang seutuhnya.
Dikutip dari e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019:14), hak asasi manusia meliputi beberapa macam bidang yaitu hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi perlakuan yang sama di depan hukum, hak asasi sosial-kebudayaan, dan hak asasi dalam peradilan serta perlindungan.
Selain mendapatkan hak, setiap orang juga harus memenuhi kewajiban dalam berbangsa dan bernegara. Secara sederhana, kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban memiliki posisi yang sama seperti hak, yaitu harus diimplementasikan untuk mendukung hak yang didapatkan orang lain.
Pasal 1 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan bahwa kewajiban adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban dan Hak Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar Pancasila merupakan nilai yang terdapat dalam UUD 1945 dan bersifat tetap serta berkaitan dengan hakikat sila-sila Pancasila. Nilai dasar Pancasila memuat cita-cita, tujuan, dan nilai yang baik dalam keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Dikutip dari tulisan Dicky Febrian Ceswara dan Puji Wiyatno bertajuk "Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia dalam Sila Pancasila" dalam Lex Scientia Law ReviewVolume 2 Nomor 2 (2018), beberapa kewajiban dan hak asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ke-1 Pancasila memuat jaminan warga negara Indonesia untuk memeluk, melaksanakan, dan menghormati agama, serta adanya perbedaan agama.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ke-2 Pancasila kedua menempatkan setiap warga negara berada dalam kedudukan yang sama di depan hukum. Selain itu, warga negara akan mendapatkan kewajiban dan hak berupa jaminan dan perlindungan dari hukum.
3. Persatuan Indonesia
Sila ke-3 Pancasila memberikan pesan yang harus dilaksanakan dalam wujud persatuan seluruh warga negara Indonesia dengan menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan individu maupun golongan.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ke-4 Pancasila menjabarkan mengenai kehidupan berbangsa, pemerintahan, bernegara, dan bermasayarakat secara demokratis.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ke-5 Pancasila memuat adanya pengakuan hak milik dan jaminan sosial individu yang dilindungi langsung oleh negara. Selain itu, juga berisi hak untuk memperoleh pekerjaan dan perlindungan dari pemerintah.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Iswara N Raditya