tirto.id - Istilah Pancasila pertama kali dikenalkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pancasila berperan penting sebagai penentu arah dan pedoman untuk bangsa Indonesia mencapai tujuan yang luhur. Selain itu, Pancasila dapat juga berfungsi untuk menstabilkan keamanan negara yang memayungi masyarakat beragam sehingga tercipta bangsa yang bersatu dan berpadu.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa yang terdapat fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya menempati kedudukan yang paling tinggi, yaitu sebagai sumber hukum dasar nasional.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum negara.
Oleh karena itu, perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Fungsi Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Pada pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menunjukkan fungsi Pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Berikut ini adalah penjabaran fungi dan kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia, seperti dikutip dalam modul Modul Belajar Mandiri PGSD.
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup sangat penting bagi masyarakat Indonesia karena dijadikan petunjuk atau pedoman dalam segala kegiatan manusia. Agar mencapai kehidupan sempurna memerlukan nilai-nilaii luhur sebagai suatu pandangan hidup.
Dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam pemerintah yang terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila.
Melalui Ketetapan No. III/MPR/2000 dinyatakan juga bahwa Pancasila ialah sumber hukum dasar nasional.
Secara singkat tersirat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan:
“…,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Pancasila sebagai ideologi bangsa, yang artinya Pancasila sebagai cita-cita bangsa atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia tidak terlepas dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara bangsa Indonesia.
Keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan suatu realitas yang tidak bisa bantah sebagai suatu bentuk perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak masyarakat Indonesia ada, mulai memproklamirkan kemerdekaannya, hingga saat sekarang ini dalam menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.
Sehingga, makna Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Maria Ulfa