Menuju konten utama

Peran PPKI dalam Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

PPKI adalah panitia yang bertugas untuk meneruskan kinerja Badan Usaha Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Peran PPKI dalam Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ilustrasi Pancasila. foto/Istockphoto

tirto.id - Kendati Hari Lahir Pancasila ditetapkan pada 1 Juni 1945, pengesahannya baru dilakukan pada 18 Agustus 1945, sehari selepas proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) berperan penting dalam menetapkan Pancasila sebagai pilar ideologis negara Indonesia.

PPKI adalah panitia yang bertugas untuk meneruskan kinerja Badan Usaha Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Selepas BPUPKI dibubarkan, PPKI lantas dibentuk pada 7 Agustus 1945. Lima hari setelahnya, pada 12 Agustus, Marsekal Terauchi, panglima angkatan darat Kekaisaran Jepang merestui pendirian PPKI.

Sebagai pilar ideologis, Pancasila termasuk dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia berfungsi sebagai dasar negara secara hukum, tercantum dalam alinea keempat UUD 1945, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) yang ditulis oleh Mohammad Ishaq dan Suhardi.

Sejarah Penetapan Pancasila dan Penghapusan 7 Kata Sila Pertama

Pancasila lahir dalam sidang maraton BPUPKI. Rumusan dasar pancasila muncul dalam tiga sidangnya sejak 29 dan 31 Mei, serta 1 Juni 1945.

Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin sebagai pembicara pertama dalam sidang BPUPKI menjelaskan mengenai "Azas dan Dasar Negara Indonesia Merdeka". Isi pidato Mohammad Yamin ini berisi lima azas yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan Rakyat.

Kemudian, pada sidang BPUPKI 31 Mei 1945, Soepomo menjelaskan mengenai tindak lanjut "Dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka" yang disampaikan Mohammad Yamin dua hari sebelumnya. Soepomo mengajak peserta sidang untuk menetapkan staatsidee yang akan dipakai, yang nantinya menentukan dasar negara Indonesia.

Tiga staatsidee yang ditawarkan Soepomo itu adalah (1) Aliran perorangan dari Hobbes; atau (2) Golongan kelas dari Marx; atau (3) Integralistik dari Spinoza. Soepomo menggiring pandangannya ke staatsidee integralistik yang berlandaskan persatuan, yang nantinya menjadi perenungan Soekarno untuk menyampaikan pidato pamungkas BPUPKI yang dianggap sebagai waktu lahirnya Pancasila.

Pada sidang terakhir BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 itulah, Bung Karno menyampaikan ihwal "Dasar Indonesia Merdeka" dan mengenalkan istilah Pancasila yang berisi lima azas dasar yaitu (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; (3) Mufakat atau demokrasi; (4) Kesejahteraan sosial; dan (5) Ketuhanan yang Maha Esa.

Rumusan Pancasila ini kemudian digodok oleh Panitia Sembilan selepas penjabaran dasar negara menurut tiga tokoh nasionalis di atas. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno (Ketua), Moh. Yamin, K.H Wachid Hasyim, Moh. Hatta, K.H. Abdul Kahar Moezakir, Maramis, Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim.

Berdasarkan sidang 22 Juni 1945 yang digelar Panitia Sembilan, lahirlah lima rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang dipopulerkan oleh Mohammad Yamin. Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pancasila yang kita kenal sekarang. Isi Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta menyantumkan tujuh kata yang terhapus dalam sila pertama Pancasila, yaitu "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Lantas, kenapa tujuh kata itu dihapuskan saat Pancasila disahkan pada 18 Agustus 2021?

Dalam autobiografi Mohammad Hatta: Memoir (1979), Moh. Hatta menceritakan bahwa sore hari selepas proklamasi kemerdekaan dibacakan, Hatta kedatangan seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Kaigun). Kaigun ini berkuasa di wilayah Indonesia timur dan Kalimantan. Kendati demikian, Hatta menyatakan ia telah lupa nama utusan Kaigun tersebut.

Yang Hatta ingat, utusan Kaigun berujar bahwa “wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang [tinggal di wilayah yang] dikuasai Kaigun, sangat berkeberatan terhadap bagian kalimat dalam pembukaan Undang-undang Dasar, yang berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Tujuh kata itu dinilai sensitif dan menyinggung orang-orang non-muslim Indonesia. Hal ini juga ditegaskan oleh Johannes Latuharhary ketika ia menyatakan “kalimat ini bisa juga menimbulkan kekacauan,” protesnya sebagaimana dikutip dari Piagam Jakarta 22 Juni (1981).

Melihat potensi cerai-berainya negara Indonesia yang baru diproklamasikan, Hatta merelakan keberatan penyantuman tujuh kata itu dalam dasar negara. Tujuh kata itu dapat dipandang sebagai diskriminasi pada golongan agama selain Islam.

Hatta berpandangan bahwa ancaman ini amat serius sehingga “jika diskriminasi itu ditetapkan, mereka [Indonesia timur] lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.” Hatta mempertimbangkan apabila ancaman dari utusan Kaigun itu bukan gertakan, maka kondisi Indonesia dalam keadaan berbahaya karena berpotensi terjadi konflik internal dalam negeri.

Berdasarkan hal itu, esoknya pada 18 Agustus 1945, Hatta melobi Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hasan untuk merevisi Piagam Jakarta. Debat revisi Piagam Jakarta itu berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit sebelum sidang PPKI dilangsungkan.

Selepas kesepakatan penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Pancasila, sidang PPKI pun digelar untuk mengesahkan UUD 1945, termasuk Pancasila di dalamnya sebagai pilar ideologis negara Indonesia.

Sidang PPKI juga memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Indonesia, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.

Baca juga artikel terkait PPKI atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari