Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Makna Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Landasan Berbangsa & Bernegara

Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi landasan, rumusan, serta pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

Makna Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Landasan Berbangsa & Bernegara
Warga menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan latar belakang lambang Garuda Pancasila saat peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Situs Persada Soekarno, Desa Pojok, Kediri, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021) malam. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi landasan, rumusan, serta pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pilar ideologis bangsa, Pancasila mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 merupakan sumber dari segala sumber ideologi maupun filosofi bangsa Indonesia.

Dalam bukuWawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan tentang kedudukan Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Artinya, setiap kebijakan negara, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang sudah terkandung dalam Pancasila.

Pancasila sebagai landasan Idiil berperan sebagai etika sosial, yakni seperangkat nilai-nilai yang secara terpadu, harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara.

Etika sosial yang dimaksud bisa mencakup banyak aspek: mulai dari aspek sosial budaya, politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis, penegakkan hukum yang berkeadilan, keilmuan, serta lingkungan. Aspek-aspek ini beserta makna dari etika sosial ini sudah diatur dalam Tap MPR No.VI/MPR/2001.

Pancasila bisa juga dijadikan sebuah sistem karena keterkaitan antar sila-silanya itu sendiri, yang menjadikan Pancasila suatu kesatuan yang utuh. Poin-poin yang baik dari satu sila harus diamalkan dengan baik, dengan sila-sila yang lainnya.

Sementara itu, UUD 1945 memiliki peran sebagai sumber hukum tertinggi yang melandasi seluruh produk hukum di Indonesia.

Produk-produk hukum ini bisa berupa seperti peraturan presiden, hingga kebijakan pemerintah lainnya, yang harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UUD 1945. UUD 1945 ini sifatnya mengikat, sehingga letak norma dan aturan yang ada di UUD 1945, wajib ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Makna Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, sebagai norma-norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara. Sehingga tafsiran dari empat (4) alinea pertama dapat disimpulkan sebagai berikut:

Alinea Pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Alinea ini merupakan pernyataan yang menunjukkan alasan utama bagi rakyat di wilayah Hinda Belanda, bersatu sebagai bangsa Indonesia, guna menyatakan hak kemerdekaannya dari genggaman penjajahan Kerajaan Belanda pada masa itu.

Alinea Kedua: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Alinea kedua ini memuat tentang keinginan atau cita-cita luhur bangsa Indonesia, yang mungkin saat ini didefinisikan sebagai wujud negara Indonesia yang harus didirikan. Cita-cita luhur bangsa Indonesia merupakan norma-norma dasar berbangsa dan bernegara, atau dalam literatur kontemporer disebut sebagai visi, atau cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan atau digapai pencapaiannya.

Alinea Ketiga: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Alinea ini merupakan pernyataan kemerdakaan oleh bangsa Indonesia dengan kekuatan sendiri, yang diyakini kemerdekaan Republik Indonesia merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan juga didukung oleh seluruh rakyat untuk kepentingan dan kebahagiaan seluruh rakyat.

Alinea Keempat: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Alinea keempat merupakan rancangan beberapa norma dasar bagi substansi kontrak sosial, yang mengikat segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dalam rangka berdirinya suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Marhamah Ika Putri

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Marhamah Ika Putri
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Dipna Videlia Putsanra