tirto.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara yang diakui secara konstitusional dan dibentuk untuk mewakili aspirasi daerah. Aspirasi di tingkat daerah tersebut akan berpengaruh pada pembentukan kebijakan atau pengambilan keputusan politik di tingkat pusat.
DPD sendiri merupakan lembaga negara yang lahir setelah proses amandemen UUD 1945. Mengutip modul PPKN, DPD merupakan wakil provinsi dan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu di tiap provinsi di Indonesia.
Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Berdasarkan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2014, DPD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1. DPD mengajukan RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR
2. DPD ikut dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. DPD berfungsi sebagai pemberi pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4. Berfungsi sebagai pengawas atas pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Tugas dan Wewenang DPD
Mengutip laman resmi DPR, kewenangan DPD diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut, kewenangan DPD di bidang legislasi adalah:
- Berwewenang dalam pengajuan RUU tertentu.
- Berwewenang untuk ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.
- Berwewenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu
- Berwewenang memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu
Detail tugas dan wewenang DPD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan hal no.1.
3. DPD bertugas dan berwewenang menyusun sekaligus menyampaikan daftar inventaris masalah RUU yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal no.1.
4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5. DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
6. DPD menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada no.5 kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
7. DPD menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan pertimbangan kepada DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
8. DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
9. DPD menyusun program legislasi nasional terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Alexander Haryanto