Menuju konten utama

Apa Saja Fungsi, Peran, dan Kewenangan DPR Menurut UUD 1945?

Setiap anggotanya memiliki masa jabatan selama lima tahun dan harus menjadi anggota salah satu komisi.

Apa Saja Fungsi, Peran, dan Kewenangan DPR Menurut UUD 1945?
Gedung DPR. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga negara yang berperan sebagai perwakilan rakyat. DPR memiliki anggota yang berasal dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berdasarkan UU Republik Indonesia No.17 Tahun 2014, anggota DPR berjumlah 560 orang dan diresmikan oleh presiden. Setiap anggotanya memiliki masa jabatan selama lima tahun dan harus menjadi anggota salah satu komisi.

Sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat Indonesia, DPR memiliki tugas, wewenang, serta hak-hak yang diatur dalam undang-undang.

Fungsi DPR

Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya:

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Mengutip laman resmi DPR, tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi legislasi adalah sebagai berikut:

  • Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun sekaligus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
  • Membahas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
  • Membentuk dan menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk ditetapkan sebagai undang-undang
2. Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama
  • DPR bertugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Menyetujui pemindahtanganan aset negara, termasuk perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara
3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi pengawasan meliputi:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama
Tugas dan Wewenang DPR yang Lain

Selain yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan, DPR juga memiliki tugas dan wewenang terhadap beberapa hal. Berikut tugas dan wewenang DPR lainnya:

  • Menyerap, menghimpun, menampung, sekaligus menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan Negara lain
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar dari negara lain
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih tiga orang hakim konstitusi dan diajukan ke Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
Hak-Hak DPR

DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berdasarkan UUD 1945, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Berikut penjelasannya:

1. Hak Interpelasi

DPR berhak meminta keterangan pada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hal Angket

DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

DPR berhak menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun luar negeri.
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik itu berupa pengkhianatan negara, praktek KKN, tindak pidana berat, maupun perbuatan tercela lainnya. DPR juga berhak berpendapat apabila presiden dan/wakil presiden dianggap tidak lagi memenuhi syarat sesuai kedudukannya.

Baca juga artikel terkait FUNGSI DPR atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari