Menuju konten utama

Apa Saja Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?

Status kewarganegaraan Indonesia dapat dihapus apabila melakukan berbagai hal yang termaktub pada UU No.12 Tahun 2006.

Apa Saja Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?
Ilustrasi Paspor Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Rakyat, penduduk, dan warga negara memiliki kaitan yang erat sekali pun berbeda maknanya. Setiap negara memerlukan rakyat, yaitu penghuni negara yang memiliki peranan penting untuk merencanakan, mengelola, dan mewujudkan negara. Rakyat dapat dibagi menjadi penduduk dan bukan penduduk.

Dalam Modul PPKn Kelas X (Kemdikbud 2020) disebutkan, penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara. Syarat disebut penduduk yaitu memiliki tujuan untuk menetap di wilayah suatu negara.

Sementara itu, istilah "warga negara" lebih spesifik berkaitan kedudukan seseorang secara hukum di sebuah negara. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan bagian dari anggota suatu negara. Jika seseorang tidak terdaftar sebagai anggota dari suatu negara, maka dia disebut warga negara asing.

Di Indonesia, persoalan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa "Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."

Asas-asas kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan merupakan dasar berpikir untuk menentukan seseorang bisa masuk atau tidak ke golongan warga negara pada negara tertentu. Pada umumnya, asas ini dibagi atas asas ius sanguinis (asas keturunan) dan asas ius soli (asas kedaerahan atau tempat kelahiran).

Namun, di Indonesia, menerapkan asas-asas kewarganegaraan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Undang-udang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau tanpa kewaganegaraan (apatride). Hanya saja, ada pengecualian bagi anak-anak saat memiliki kewarganegaraan ganda.

Pada penjelasan undang-undang tersebut, dijelaskan kewarganegaraan Indonesia menganut asas berikut:

1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan

seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan menurut negara tempatnya dilahirkan.

b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut negara tempat kelahiran dan diberlakukan terbatas untuk anak-anak, sesuai ketentuan yang diatur undang-undang.

c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan untuk setiap orang.

d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia

Seorang warga negara Indonesia bisa saja kehilangan status kewarganegaraannya. Ada berbagai hal yang membuat status kewarganegaraan tersebut tidak diakui lagi menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, yaitu;

1. Mendapatkan kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

2. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan: telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri

3. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden

4. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, dan jabatan tersebut di Indonesia hanya bisa dijabat oleh warga negara Indonesia.

5. Bersumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri

6. Ikut dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.

7. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

8. Menetap di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

Baca juga artikel terkait KEWARGANEGARAAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Akbar Mustafa
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari