Menuju konten utama

Apa Tugas & Fungsi Pengolah Data Inteligen di CPNS Kejaksaan 2021?

Berikut adalah tugas dan fungsi Pengolah Data Inteligen dalam formasi CPNS Kejaksaan 2021.

Apa Tugas & Fungsi Pengolah Data Inteligen di CPNS Kejaksaan 2021?
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Kejaksaan Republik Indonesia pada tahun 2021 ini kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 4.148 formasi dan 26 jabatan, salah satunya adalah formasi untuk Pengolah Data Inteligen. Lantas, apa tugas dan fungsi formasi tersebut, serta lulusan apa saja yang bisa mendaftarnya?

Lewat "Sosialisasi Seleksi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021" dijelaskan, Pengolah Data Inteligen adalah bagian dari intelijen penegakkan hukum, Kejaksaan RI yang berperan aktif dalam melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka mencapai tertib hukum.

Inteligen penegakan hukum juga berperan untuk melakukan tugas pengamanan proyek strategis pemerintah yang menjadikan pembangunan berjalan sesuai harapan. Pada tahun ini, Kejaksaan membuka 432 formasi untuk Pengolah Data Intelijen. Berikut adalah lulusan yang bisa mendaftar formasi Pengolah Data Intelijen:

1. D3 Komputer

2. D3 Teknik Informatika

3. D3 Manajemen Informatika

4. D3 Administrasi Perkantoran.

Tugas dan Fungsi Pengolah Data Inteligen

Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Kejaksaan RI, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, selain TNI dan Polri, Kejaksaan juga memiliki bidang intelijen.

"Jadi enggak hanya di TNI dan Polri saja, kita juga punya," kata Danang, dalam webinar di Youtube, Senin (14/6/2021).

Tugas Pengolah Data Intelijen adalah turun ke lapangan untuk membantu para Jaksa. Mereka tidak dalam situasi formasi, tetapi lebih ke undercover. "Mengintelin rumah tersangka atau terpidana, yang mungkin juga masih kita butuhkan asetnya," ungkap dia.

Seperti kasus Asabri dan Jiwasraya, kata Danang, tugas besar itu tidak terlepas dari kerja inteligen. Sebab, tanpa inteligen, Kejaksaan tidak akan pernah mengetahui letak hartanya, asetnya.

"Nah inilah yang akan kalian lakukan nantinya sebagai seorang Pengolah Data Inteligen. Jadi tidak hanya di belakang meja, tetapi juga membantu para jaksa di lapangan, untuk menemukan tersangkanya, aset atau harta kekayaannya," ungkap dia.

Selain itu, nantinya tidak hanya berkarier di Jakarta saja, tetapi bisa di seluruh Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi laman berikut ini https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.

Formasi Jabatan Jumlah Kualifikasi Pendidikan
Jaksa 1000 S1 Hukum
Pranata Barang Bukti 527 D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Perkantoran, D3 Manajemen, atau D3 Sekretaris
Pengolah Data Perkara dan Putusan 495 D3 Administrasi Pemerintahan, D3 Teknik Informatika, D3 Manajemen Informatika, D3 Administrasi Perkantoran, atau D3 Manajemen
Ahli Pertama Pranata Komputer 179 S1 Komputer, S1 Teknik Informatika, atau S1 Sistem Informasi
Pengelola Pengaduan Publik 141 D3 Komunikasi, D3 Administrasi, D3 Teknik Informatika, atau D3 Teknik Komputer
Analis Forensik Digital 140 S1 Teknologi Informasi, S1 Teknik Elektro, S1 Komputer, S1 Teknik Informatika, D4 Teknologi Informatika, D4 Komputer, atau D4 Teknik Elektro
Analis Rancangan Naskah Perjanjian 77 S1 Hukum atau S1 ilmu Hukum
Terampil Auditor 66 D3 Akuntansi, D3 Ekonomi, atau D3 Manajemen
Pengolah Data Intelijen 432 D3 Komputer. D3 Manajemen Informatika, D3 Teknik Informatika, atau D3 Administrasi Perkantoran
Pengawal tahanan/ narapidana 494 SMA, SMK, dan sederajat
Ahli Pertama Penilai Pemerintah 43 S1 Ekonomi, S1 Manajemen, atau S1 Teknik Sipil
Ahli Pertama Penerjemah 5 S1 Bahasa Inggris atau S1 Bahasa Mandarin
Ahli Pertama Perencana 37 S1 Ekonomi atau S1 Manajemen
Ahli Pertama Penilai Pemerintah 43 S1 Ekonomi, S1 Manajemen, atau S1 Teknik Sipil
Ahli Pertama Peneliti 3 S2 Ilmu Hukum atau S2 Ilmu Sosial
Jurnalis 2 D3 Komunikasi atau D3 Sosial Politik
Tenaga Kesehatan 10 dokter gigi / spesialis gigi & mulut, dokter spesialis anak, dokter spesialis bedah umum, dokter spesialis bedah syaraf, dokter spesialis forensik, dokter spesialis kandungan, dokter spesialis mata, dokter spesialis radiologi, dokter spesialis rehabilitasi medik, dokter spesialis THT
Pengadministrasian Penanganan Perkara 496 lulusan SLTA/SMA

Baca juga artikel terkait CPNS KEJAKSAAN 2021 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari