Menuju konten utama

Link Cek Peserta Lulus CPNS Kejaksaan 2021 & Cara Hitung Nilai

rekrutmen.kejaksaan.go.id."> Pengumuman hasil kelulusan CPNS Kejaksaan diumumkan pada Senin (27/12/2021) melalui website resminya di link rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Link Cek Peserta Lulus CPNS Kejaksaan 2021 & Cara Hitung Nilai
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Panitia seleksi CPNS 2021 Kejaksaan RI sudah mengumumkan hasil kelulusan peserta berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada Senin (27/12/2021). Pengumuman kelulusan tersebut diunggah melalui website resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Peserta yang mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan 2021 hingga tahap SKB bisa melihat status kelulusannya masing-masing melalui dua link berikut:

Pengumuman Hasil Ringkas Kelulusan CPNS Kejaksaan 2021 PDF

Pengumuman Hasil Detail Kelulusan CPNS Kejaksaan 2021 PDF

Berdasarkan Pengumuman Nomor B-16/C/Cp.2/12/2021 terdapat delapan kode yang menunjukkan status kelulusan peserta dalam CPNS Kejaksaan 2021, antara lain:

  • P adalah kode untuk peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade dan berperingkat terbaik.
  • L adalah kode untuk peserta yang lulus seleksi CPNS.
  • L-1 adalah kode untuk peserta yang lulus seleksi CPNS setelah perpindahan antara jenis formasi dalam jabatan atau pendidikan yang sama.
  • TL adalah kode untuk peserta yang dinyatakan tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
  • TH adalah kode untuk peserta yang dinyatakan gugur karena tidak hadir pada salah satu, semua, atau sebagian tahap SKB.
  • TMS-1 adalah kode untuk peserta yang gugur karena tidak memenuhi salah satu syarat pada satu, beberapa atau seluruh tahapan SKB.
  • APS adalah kode untuk peserta yang mengajukan pengunduran diri.

Berdasarkan kode tersebut, peserta yang dinyatakan lulus dan berhasil mengisi formasi untuk CPNS Kejaksaan RI adalah peserta yang menerima kode P/L atau P/L-1.

Cara Hitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2021

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27/2021, nilai akhir CPNS 2021 dihitung dengan cara mengintegrasikan 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB. Kedua nilai tes tersebut diolah sedemikian rupa untuk kemudian menghasilkan besaran nilai akhir yang dikonversikan ke dalam skala 100.

Sesuai dengan metode yang dipaparkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2017, integrasi nilai SKD dan SKB dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

  • 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40%
  • 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Niai maksimal SKB x 60%
  • Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100

Sebagai contoh, Peserta A memperoleh nilai SKD 410 dan nilai SKB 450. Jika diasumsikan nilai maksimal SKD dan SKB tahun ini sama, yaitu 550, maka penghitungan nilai SKB peserta A adalah sebagai berikut:

  • SKD 410/550 x 40% = 0,2981
  • SKB 450/550 x 60% = 0,4909
  • Nilai akhir Peserta A (0,2981 + 0,4909) x 100 = 78,9

Masa Sanggah CPNS Kejaksaan 2021

Masa pengajuan sanggah CPNS ditunjukkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi dan merasa keberatan dengan hasil akhir yang diumumkan oleh panitia.

Masa sanggah hasil SKD dan SKB CPNS Kejaksaan 2021 dibuka mulai hari ini, Selasa (28/12/2021) hingga 31 Desember 2021 pukul 18.18 WIB. Pengajuan sanggah sendiri dapat dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id.

Terdapat dua kemungkinan yang bisa diterima peserta setelah mengajukan sanggah, yaitu alasan sanggah diterima atau ditolak oleh panitia seleksi CPNS Kejaksaan. Panitia seleksi hanya menerima hasil seleksi apabila terbukti bahwa kesalahan bukan berasal dari peserta.

Panitia juga mungkin melakukan perubahan pada pengumuman akhir apabila ditemukan kesalahan sesuai dengan sanggah yang diajukan oleh peserta.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, panitia seleksi instansi yang menerima alasan sanggah peserta boleh melakukan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi atas persetujuan dari ketua panitia seleksi nasional (panselnas).

Di sisi lain, alasan sanggah yang diajukan peserta juga bisa ditolak oleh panitia seleksi. Alasan sanggah yang ditolak artinya tidak terbukti bahwa terdapat kesalahan dalam pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB.

Jadwal Lanjutan CPNS Kejaksaan 2021

Sejauh ini, panitia seleksi CPNS Kejaksaan telah mengumumkan jadwal untuk masa sanggah, pengumuman akhir, dan pemberkasan.

Jadwal tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor: B-16/C/Cp.2/12/2021. Jadwal lanjutan CPNS Kejaksaan 2021 sedikit berbeda dengan jadwal lanjutan terbaru yang ditetapkan oleh BKN sebelumnya.

Berikut jadwal lanjutan kegiatan rekrutmen CPNS Kejaksaan 2021:

  • Pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB: 27 Desember 2021
  • Masa pengajuan Sanggah hasil integrasi SKD dan SKB: 28 - 31 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah (pengumuman akhir): 4 - 6 Januari 2022
  • Pemberkasan untuk usul penetapan NIP: 7 - 21 Januari 2022

Sementara, jadwal lanjutan terbaru yang ditetapkan oleh BKN adalah:

  • Pengumuman hasil seleksi oleh PPK Instansi : 23 - 24 Desember 2021
  • Masa sanggah : 25 - 27 Desember 2021
  • Jawab Sanggah : 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022
  • Pengumuman pasca sanggah : 4 - 6 Januari 2022
  • Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian DRH : 7 - 12 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP CPNS : 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022.

Baca juga artikel terkait CPNS KEJAKSAAN 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora