Menuju konten utama

Kriteria Peserta yang Bisa Mengisi Formasi Jabatan Kosong CPNS 2021

Formasi kosong merupakan jabatan yang belum terisi peserta setelah hasil akhir CPNS 2021 diumumkan.

Kriteria Peserta yang Bisa Mengisi Formasi Jabatan Kosong CPNS 2021
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Kriteria peserta yang boleh mengisi formasi kosong tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021. Formasi kosong sendiri merupakan jabatan yang belum terisi peserta setelah hasil akhir CPNS 2021 diumumkan.

Jabatan kosong tersebut bisa diakibatkan oleh berbagai faktor, mulai dari tidak adanya pelamar yang melamar jabatan tersebut, pelamar yang melamar tidak lulus passing grade, hingga pelamar pengunduran diri. Oleh karena itu, peserta CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lulus formasi tetapi memenuhi kriteria tertentu dapat mengisi jabatan kosong setelah kelulusan akhir ditentukan.

Sesuai dengan Pasal 48 Permenpan RB 27 Tahun 2021 berikut daftar kriteria peserta yang bisa mengisi formasi jabatan kosong untuk kebutuhan umum maupun khusus:

Kriteria Peserta yang Bisa Mengisi Formasi Kosong Kebutuhan Umum

  • Peserta merupakan pelamar pada kebutuhan khusus;
  • Peserta melamar pada jabatan yang sama;
  • Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan kosong;
  • Peserta melamar unit penempatan/lokasi kebutuhan sama;
  • Peserta memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD kebutuhan umum;
  • Peserta berperingkat terbaik.

Kriteria Peserta yang Bisa Mengisi Formasi Kosong Kebutuhan Khusus

  • Peserta merupakan pelamar pada kebutuhan umum dan khusus;
  • Peserta melamar pada jabatan yang sama;
  • Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan kosong;
  • Peserta melamar unit penempatan/lokasi kebutuhan sama;
  • Peserta memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD kebutuhan umum;
  • Peserta berperingkat terbaik.

Kriteria Penentuan Kelulusan Peserta CPNS 2021

Kelulusan peserta CPNS 2021 ditentukan berdasarkan hasil integrasi 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB. Hasil integrasi kedua nilai tersebut kemudian akan ditetapkan sebagai nilai akhir. Peserta dengan peringkat terbaik sesuai dengan jumlah kebutuhan jabatan yang dinyatakan akan lolos seleksi CPNS 2021 dan melanjutkan ke tahap pemberkasan.

Namun, bagaimana jika dalam proses penentuan kelulusan terdapat peserta dengan nilai akhir yang sama? Panitia seleksi nasional (panselnas) tentu sudah memperhitungkan skenario ini.

Jika kasus kesamaan nilai terjadi antar kandidat peserta, maka panitia seleksi akan menentukan status kelulusan peserta berdasarkan urutan:

  • Peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi yang akan lolos;
  • Jika nilai kumulatif SKD sama, maka peserta yang nilai TKP-TIU-TWK tertinggi secara berurutan yang akan lolos;
  • Jika nilai kumulatif SKD dan urutan nilai TKP-TIU-TWK sama, maka peserta dengan IPK atau nilai ijazah tertinggi yang akan lolos;
  • Jika nilai kumulatif SKD, urutan nilai TKP-TIU-TWK sama, dan nilai IPK maupun ijazah sama, maka peserta dengan usia tertua yang akan lolos.

Jadwal Pengumuman Kelulusan Peserta CPNS 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah menetapkan jadwal lanjutan pelaksanaan CPNS 2021. Melalui jadwal tersebut pengumuman kelulusan peserta CPNS 2021 dilakukan dalam dua tahap yang berlangsung pada Desember dan Januari 2021.

Pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB untuk instansi tahap 1 dijadwalkan rilis pada 9 hingga 10 Desember 2021. Kemudian, dilanjutkan dengan pengumuman akhir pasca sanggah pada 27 hingga 29 Desember 2021. Jadwal ini kemungkinan dapat berubah mengingat beberapa instansi mundur dalam pelaksanaan pengumuman hasil integrasi SKB dan SKD tahun ini.

Sementara itu, pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB untuk instansi tahap 2 akan berlangsung pada 3 hingga 4 Januari 2022. Lalu, pengumuman akhir akan diumumkan pada 18 hingga 19 Januari 2022 setelah masa sanggah berakhir.

Berikut jadwal lanjutan terbaru CPNS 2021 yang ditetapkan oleh BKN:

KegiatanTahap 1Tahap 2
Pengumuman Hasil SKD dan SKB9-10 Desember 20213-4 Januari 2022
Masa Sanggah13-16 Desember 20215 – 8 Januari 2022
Jawab Sanggah17-24 Desember 202110-17 Januari 2022
Pengumuman Pasca Sanggah27-29 Desember 202118-19 Januari 2022
Penyampaian Kelengkapan Dokumen30 Desember – 17 Januari 202220 Januari -15 Februari 2022
Usul Penetapan NIP1-30 Januari 20221 -28 Februari 2022

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora