tirto.id - Rekrutmen CPNS 2021 telah memasuki tahap pengolahan nilai SKB dan SKD sejak Senin (29/11/2021). Nilai hasil SKB dan SKD akan diintegrasikan oleh panitia seleksi untuk kemudian memperoleh nilai akhir.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27/2021 cara penghitungan nilai akhir CPNS dilakukan dengan mengintegrasikan 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB. Penghitungan nilai akhir CPNS nantinya melibatkan nilai maksimal masing-masing tes, baik SKD maupun SKB.
Untuk nilai maksimal SKD sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023/2021, yaitu sebesar 550. Sementara, untuk nilai maksimal SKB belum secara resmi diumumkan oleh panitia seleksi nasional (panselnas).
Berkaca dari pelaksanaan SKB CPNS tahun-tahun sebelumnya, nilai maksimal untuk SKB sama dengan nilai maksimal untuk nilai SKD. Pada CPNS 2017 nilai maksimal untuk SKD CPNS adalah 500 dengan nilai SKB juga 500. Begitupula pada rekrutmen tahun 2019, dimana nilai maksimal SKD dan SKB sama-sama 500.
Pada tahun ini, nilai maksimal SKD meningkat 50 poin sejak penambahan 10 butir soal. Karena penambahan tersebut, SKD CPNS 2021 berisi sebanyak 110 soal dengan nilai maksimal tiap butir soalnya adalah 5 poin.
Jika merujuk pada pelaksanaan rekrutmen sebelumnya, di mana nilai maksimal SKD dan SKB sama, maka ada potensi bahwa tahun ini nilai maksimal kedua tes sama. Kendati demikian, peserta CPNS 2021 direkomendasikan untuk menunggu informasi resmi dari panselnas.
Rumus dan Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2021
Berdasarkan pedoman pelaksanaan SKB CPNS yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2017, ketetapan pengolahan nilai akhir tidak jauh berbeda dengan tahun ini, yaitu terdiri dari 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.
Kedua nilai tersebut masing-masing akan dibagi dengan nilai maksimal tes dan diambil sesuai persentase bobotnya. Hasil nilai SKD dan SKB yang sudah diambil 40 persen dan 60 persen kemudian akan diterjemahkan ke skala nilai 100.
Jika disesuaikan dengan metode yang dipaparkan oleh BKN pada 2017, maka akan ditemukan rumus penghitungan sebagai berikut:
- 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40%
- 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Niai maksimal SKB x 60%
- Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100
Untuk menghitungnya dapat menggunakan contoh kasus. Misalnya, nilai SKD Tirta adalah 400 dan nilai SKB-nya 350, sementara Nilai SKD Adhi adalah 300 dan nilai SKB-nya 450.
Jika diasumsikan nilai maksimal SKD dan SKB tahun ini sama, yaitu 550, maka penghitungan nilai SKD dan SKB Tirta maupun Adhi sebagai berikut:
1. Tirta
- SKD 400/550 x 40% = 0,2909
- SKB 350/550 x 60% = 0,3818
- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27
- SKD 300/550 x 40% = 0,2181
- SKB 450/550 x 60% = 0,4909
- Nilai akhir = (0,2181 + 0,4909) x 100 = 70,90
Tahap Rekrutmen CPNS 2021 setelah Pengolahan Nilai SKB dan SKD
Berdasarkan Surat Kepala BKN, pengolahan nilai SKB dan SKD CPNS 2021 tahap 1 dijadwalkan berlangsung hingga 1 Desember 2021.
Setelah itu, instansi dan panselnas akan melakukan rekonsiliasi dan validasi hasil integrasi nilai SKD dan SKB hingga tanggal 6 Desember 2021. Hasil final pengolahan nilai SKB dan SKD akan diumumkan pada 9 dan 10 Desember 2021.
Setelah itu, peserta akan memasuki masa pengajuan sanggah mulai tanggal 13 hingga 16 Desember 2021. Sanggah dapat diajukan oleh peserta yang dinyatakan tidak lulus CPNS 2021 berdasarkan integrasi nilai SKD dan SKB.
Selanjutnya, panitia seleksi instansi akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman akhir rekrutmen CPNS 2021. Pengumuman akhir tersebut merupakan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat. Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lulus, akan melakukan pemberkasan untuk kemudian diusulkan penetapan Nomor Induk PNS (NIP).
Berikut jadwal lengkap rekrutmen CPNS setelah pengolahan nilai SKB dan SKD tahap 1:
Kegiatan | Jadwal |
Pelaksanaan SKB | 15-28 November 2021 |
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB | 29 November - 1 Desember 2021 |
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB | 2-4 Desember 2021 |
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB | 5-6 Desember 2021 |
Penyampaian Hasil SKD dan SKB | 7-8 Desember 2021 |
Pengumuman Hasil SKD dan SKB | 9-10 Desember 2021 |
Masa Sanggah | 13-16 Desember 2021 |
Jawab Sanggah | 17-24 Desember 2021 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 27-29 Desember 2021 |
Penyampaian Kelengkapan Dokumen | 30 Desember – 17 Januari 2022 |
Usul Penetapan NIP | 1-30 Januari 2022 |
Editor: Yantina Debora