tirto.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB ) tahap 2 untuk penerimaan CPNS 2021 dijadwalkan berlangsung mulai 27 November hingga 18 Desember 2021. Seleksi tersebut akan diikuti setidaknya oleh 330 instansi yang mengumumkan hasil SKD pada 13 dan 14 November 2021.
Penetapan tanggal ujian SKB merupakan kebijakan masing-masing instansi. Artinya, jadwal pelaksanaan SKB di setiap instansi bisa berbeda-beda namun tetap mengacu pada jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk jadwal acuan pelaksanaan SKB CPNS tahap 2, tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor:13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 sebagai berikut:
Kegiatan | Jadwal |
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta | 15-16 November 2021 |
Penjadwalan SKB | 17-19 November 2021 |
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB | 22 November 2021 |
Pelaksanaan SKB | 27 November-18 Desember 2021 |
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB | 19-20 Desember 2021 |
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB | 21-24 Desember 2021 |
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB | 27-28 Desember 2021 |
Penyampaian Hasil SKD dan SKB | 29-30 Desember 2021 |
Pengumuman Hasil SKD dan SKB | 3-4 Januari 2021 |
Masa Sanggah | 5 – 8 Januari 2021 |
Jawab Sanggah | 10-17 Januari 2022 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 18-19 Januari 2022 |
Penyampaian Kelengkapan Dokumen | 20 Januari -15 Februari 2022 |
Usul Penetapan NIP | 1 -28 Februari 2022 |
Persiapan Belajar Materi Ujian SKB CPNS 2021
Sesuai dengan namanya, SKB merupakan tes untuk menguji kemampuan dan pengetahuan peserta terkait dengan standar kompetensi bidang yang dilamar. Oleh karena itu, peserta sangat disarankan untuk memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar.
Pada seleksi CPNS tahun ini pemerintah membuka sebanyak 246 jenis jabatan fungsional dan 710 jenis jabatan pelaksana. Setiap jabatan akan mengujikan materi SKB yang berbeda-beda.
Melansir @BKNgoidofficial, materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Materinya berupa standar kompetensi setiap jabatan. Sementara materi SKB untuk jabatan pelaksana bersifat teknis dan dapat dipelajari melalui materi SKB jabatan fungsional yang masih berkaitan atau satu rumpun.
Sebagai Contoh, peserta yang melamar jabatan pelaksana verifikator medis dapat mempelajari materi jabatan fungsional terampil-perekam medis.
Materi-materi pokok soal SKB setiap jabatan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor: B/1625/M.SM.01.00/2021. SE tersebut sekaligus menjadi kisi-kisi SKB CPNS 2021. Peserta dapat mengunduh dokumen kisi-kisi tersebut melalui link berikut:
Link Download PDF Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2021
Materi lainnya yang juga tidak kalah penting untuk dipelajari adalah materi SKB tambahan atau SKB yang bersifat non computer assisted test (CAT). Materi SKB non CAT memang tidak dilaksanakan seluruh instansi, namun diatur kebijakannya dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa instansi berhak menyelenggarakan SKB Non-CAT atau SKB tambahan dalam bentuk:
- psikotest;
- tes potensi akademik;
- tes kemampuan bahasa asing;
- tes kesehatan jiwa;
- tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
- tes praktek kerja;
- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- wawancara;
- tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Sehingga penting bagi peserta untuk mengetahui jenis SKB apa saja yang akan diujikan oleh instansi dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Syarat Dokumen Mengikuti SKB CPNS 2021
Sejauh ini beberapa instansi telah mengumumkan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan peserta untuk mengikuti ujian SKB. Daftar dokumen yang ditetapkan umumnya harus dibawa ke lokasi ujian sebagai syarat administrasi.
Berikut dokumen-dokumen yang umumnya disyaratkan oleh instansi untuk peserta SKB CPNS 2021:
- Kartu peserta ujian;
- Kartu identitas diri, berupa KTP, surat keterangan pengganti KTP, atau Kartu Keluarga (KK) dan salinan KK yang dilegalisir;
- Surat keterangan negatif COVID-19 melalui swab test PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam atau rapid test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti ujian;
- Kartu deklarasi sehat yang formulirnya diisi dan dicetak dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat H-1 sebelum ujian;
- Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali;
- Surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan kondisi peserta tidak bisa divaksin karena karena hamil, menyusui, penderita komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali.
Cara Cek Lokasi SKB CPNS 2021
Peserta dapat melakukan cek lokasi SKB melalui SSCASN dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id kemudian pada Layanan informasi klik "Jadwal Ujian." Peserta juga bisa langsung membuka linkhttps://data-sscasn.bkn.go.id/ujian
- Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom Search. Contoh: Kementerian Kesehatan atau Kementerian Perhubungan.
- Informasi mengenai jenis pengadaan, titik lokasi, hingga tanggal pelaksanaan ujian akan tampil secara otomatis pada halaman.
Selain melalui SSCASN, peserta juga dapat melihat lokasi dan jadwal SKB di website instansi yang dilamar. Berikut link 60 instansi yang akan melaksanakan SKB CPNS 2021 di tahap 2:
Editor: Yantina Debora