Menuju konten utama

Cetak Kartu Ujian, Syarat Dokumen, & Pakaian Peserta SKB CPNS 2021

Jelang pelaksanaan SKB tahap 2 menjadi waktu yang tepat bagi peserta untuk mempersiapkan diri melengkapi dokumen dan pakaian persyaratan.

Cetak Kartu Ujian, Syarat Dokumen, & Pakaian Peserta SKB CPNS 2021
Seorang peserta menunjukkan kartu ujian Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) saat menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) di Gedung Badan Kepegawaian Nasional, Jakarta, Selasa (1/9/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Terdapat sejumlah komponen yang perlu dipersiapkan peserta untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021. Beberapa persiapan tersebut diantaranya cetak kartu ujian, melengkapi dokumen persyaratan, hingga mempersiapkan pakaian yang disyaratkan instansi.

Ketidaklengkapan dokumen maupun pakaian hanya akan menghambat peserta mengikuti ujian SKB. Sehingga, penting untuk memastikan setiap komponen lengkap dan benar sebelum berada di lokasi ujian.

Ujian SKB CPNS 2021 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Mengacu jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKB tahap 1 sudah berlangsung sejak 15 November 2021. Sementara, SKB tahap 2 baru akan dilaksanakan pada 27 November 2021 mendatang.

Menjelang pelaksanaan SKB tahap 2, saat ini bisa dibilang menjadi waktu yang tepat bagi peserta untuk mempersiapkan diri melengkapi dokumen dan pakaian persyaratan.

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021

Kartu ujian dapat dicetak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh instansi. Biasanya, peserta diminta untuk memilih lokasi ujian terlebih dahulu, baru kartu ujian dapat dicetak.

Prosedur cetak kartu ujian sendiri dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pribadi masing-masing peserta. Berikut cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2021 di SSCASN:

  • Buka link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login kemudian lakukan login menggunakan NIK dan password.
  • Klik "Cetak Kartu Peserta Ujian" yang terdapat pada halaman resume pendaftaran. Tombol tersebut baru bisa diklik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
  • Pilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021;
  • Setelah itu, peserta dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.

Daftar Syarat Dokumen SKB CPNS 2021

Dokumen yang disyaratkan untuk mengikuti SKB CPNS 2021 dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan setiap instansi. Sebagai contoh, instansi seperti BPOM dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensyaratkan unggah sertifikat TOEFL hingga surat keterangan medis bagi peserta SKB.

Meskipun setiap instansi berhak menentukan dokumen apa saja yang dibutuhkan saat SKB, terdapat beberapa dokumen umum yang diwajibkan oleh sebagian besar instansi, termasuk:

  • Kartu peserta ujian;
  • Kartu identitas diri, berupa KTP, surat keterangan pengganti KTP, atau Kartu Keluarga (KK) dan salinan KK yang dilegalisir;
  • Surat keterangan negatif COVID-19 melalui swab test PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam atau rapid test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti ujian;
  • Kartu deklarasi sehat yang formulirnya diisi dan dicetak dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat H-1 sebelum ujian;
  • Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali;
  • Surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan kondisi peserta tidak bisa divaksin karena karena hamil, menyusui, penderita komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali.

Syarat Pakaian SKB CPNS 2021 Pria dan Wanita

Seperti pada pelaksanaan ujian SKD, peserta ujian SKB juga disyaratkan mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan panitia seleksi instansi.

Syarat pakaian untuk melaksanakan rangkaian tes CPNS umumnya bersifat sopan, rapi, dan profesional. Termasuk pakaian dengan warna dasar hitam dan putih, tanpa corak, dan tanpa motif.

Panitia seleksi instansi berhak menentukan syarat berpakaian peserta SKB. Artinya, satu instansi dengan instansi lainnya dapat memiliki persyaratan pakaian yang berbeda.

Berikut syarat pakaian SKB CPNS 2021 di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kejaksaan baik laki-laki maupun perempuan.

1. Syarat pakaian peserta SKB di BPK

  • Kemeja formal berkerah warna putih lengan panjang dan tidak bermotif
  • Celana panjang atau rok warna hitam tidak bermotif (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging)
  • Bagi yang mengenakan jilbab, jilbab berwarna putih dan tidak berbahan kaos.
  • Sepatu formal berwarna hitam

2. Syarat pakaian bagi peserta SKB di Kemenkumam

Syarat pakaian bagi peserta SKB di Kemenkumham berikut khusus bagi peserta tes kesamaptaan untuk formasi lulusan SMA/SMK sederajat.

Dengan ketentuan pakaian atasan adalah:

  • Peserta pria wajib mengenakan kaos oblong tanpa kerah berwarna putih degan lengan pendek.
  • Peserta wanita wajib mengenakan kaos putih lengan pendek. Bagi peserta yang berjilbab wajib mengenakan kaos putih lengan panjang atau pendek dengan manset warna putih, disertai jilbab bergo warna hitam polos.
Sementara, ketentuan pakaian bawahan yaitu:

  • Peserta pria wajib mengenakan celana pendek berwarna putih dan sepatu olahraga.
  • Peserta wanita wajib mengenakan celana training berwarna hitam dan sepatu olahraga.

3. Syarat pakaian bagi peserta SKB di Kejaksaan

  • Masker double yang terdiri dari masker 3 lapis (3 ply) ditambah dengan masker kain pada bagian luar yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Peserta juga bisa menggunakan pelindung wajah atau faceshield.
  • Kemeja putih polos tanpa corak
  • Celana panjang atau rok kain berwarna hitam polos tanpa corak dan bukan berbahan jeans.
  • Bagi peserta yang mengenakan jilbab, wajib menggunakan jilbab berwarna hitam
  • Sepatu pantofel.
  • Peserta tidak diperkenankan menggunakan perhiasan atau barang berharga lainnya.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora