tirto.id - Ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan diselenggarakan dengan mengikuti jadwal lanjutan rekrutmen CPNS 2021 tahap II, yaitu mulai 27 November 2021. Namun, salah satu ujian SKB sudah dimulai pada 23 November 2021.
Pada rekrutmen CPNS tahun ini ada empat jenis SKB yang diadakan untuk BPK. Merujuk surat pengumuman BPK Nomor: 12/S.Peng/X/11/2021, setiap jenis ujian SKB untuk BPK memiliki bobot penilaiannya masing-masing. Berikut rincian SKB yang akan dihadapi peserta dan bobot nilainya:
1. Tes Psikiatri (Computer Based Test) dengan bobot 30%
2. Tes Psikologi Tertulis (Computer Based Test) dengan bobot 40%
3. Wawancara Psikologi dan Leaderless Group Discussion (LGD) dengan bobot 25%
4. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikasi Kompetensi dengan bobot 5%
d. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikasi Kompetensi dengan bobot 5%
SKB akan dilaksanakan di 32 kota di Indonesia dan satu kota di luar negeri. Setiap peserta mendapatkan lokasi pelaksanaan ujian sesuai dengan pilihannya masing-masing melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Nama peserta, lokasi ujian, dan waktu pelaksanaan SKB untuk BPK dapat diunduh pada tautan ini. Titik lokasi SKB dan alamat lengkapnya bisa dicek lewat tautan ini.
Informasi lengkap mengenai pelaksanaan SKB dan hal lain terkait rekrutmen CPNS BPK 2021 dapat diakses melalui https://cpns.bpk.go.id. Kisi-kisi materi SKB dapat diunduh melalui tautan ini.
Syarat dokumen dan pakaian peserta SKB CPNS BPK 2021
Saat pelaksanaan SKB, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dibawa oleh para peserta. Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:
a. Kartu Peserta Ujian (KPU) peserta SKB dari portal https://cpns.bpk.go.id yang wajib dicetak berwarna (bukan hitam putih)
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang
c. Asli Surat Keterangan Bukti Hasil Negatif Pemeriksaan Swab Antigen (1x24 jam sebelum hari pelaksanaan SKB) atau PCR Test (2x24 jam sebelum hari pelaksanaan SKB).
d. Asli bukti vaksinasi minimal dosis pertama atau salinan lunak dari aplikasi https://pedulilindungi.id atau SMS dari Nomor 1199 (khusus untuk peserta lokasi
Jawa dan Bali)
e. Bagi peserta lokasi Jawa dan Bali yang belum mendapatkan vaksin dengan kondisi: ibu hamil; peserta dengan penyakit komorbid; atau penyintas Covid-19 yang belum melewati masa 3 bulan setelah dinyatakan sembuh, dapat ikut SKB dengan menunjukkan surat keterangan dari unit kesehatan pemerintah/puskesmas yang menerangkan peserta belum dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatannya.
Ketentuan pakaian peserta SKB CPNS BPK 2021
Sementara itu, ada aturan pula mengenai pakaian yang harus dipakai selama pelaksanaan SKB. Pakaian untuk laki-laki dan perempuan memiliki spesifikasi masing-masing. Berikut aturan tata busana dalam pelaksanaan SKB:
a. Laki-laki
- Kemeja formal berkerah warna putih lengan panjang dan tidak bermotif
- Celana panjang warna hitam tidak bermotif (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging)
- Sepatu formal berwarna hitam
b. Perempuan
- Kemeja formal berkerah warna putih lengan panjang dan tidak bermotif
- Rok panjang warna hitam tidak bermotif (tidak diperkenankan mengenakan rok
berbahan jeans/corduroy/khakis/legging)
- Sepatu formal berwarna hitam
- Bagi yang mengenakan jilbab, jilbab berwarna putih dan tidak berbahan kaos.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo