tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar tata kelola guru nasional ditangani oleh pemerintah pusat. Usulan tersebut disampaikan seiring dengan rencana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dia berharap revisi undang-undang tersebut akan membuat pemerintah pusat mengambil alih tata guru nasional. Sebelumnya, tata kelola pendidikan berada di level pemerintah daerah.
"Kita usulkan sentralisasi tata kelola guru nasional. Pemerintah pusat yang akan mengurus guru. Bukan pemerintah daerah lagi," kata Lalu Hadrian Irfani dalam keterangan pers, Kamis (13/3/2025).
Politikus PKB ini mengatakan, revisi UU Sisdiknas akan mengelola seluruh proses rekrutmen, pengangkatan, distribusi, penentuan karier hingga pembayaran gaji dan tunjangan guru.
"Semua urusan guru akan diambil alih pemerintah pusat. Usulan ini sudah dikaji secara matang," katanya.
Ia pun menilai bahwa desentralisasi tata kelola guru selama ini dinilai kurang efektif, salah satunya adalah politisasi guru. Bahkan, dia menyebut guru-guru di daerah dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Selain itu, kebijakan desentralisasi tata kelola guru menimbulkan disparitas persebaran guru terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Banyak guru yang enggan mengajar di daerah pelosok.
"Jika tata kelola guru nasional diambil alih pemerintahan pusat, maka guru akan didistribusikan secara merata di seluruh Indonesia. Diharapkan tidak ada lagi daerah yang kekurangan guru," kata dia.
Dia berharap, wacana proses sentralisasi tata kelola guru nasional itu akan ditandai dengan launching pencairan tunjangan kesejahteraan guru yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hari ini, Kamis (13/3/2025).
"Presiden Prabowo sendiri yang akan me-launching pencairan tunjangan profesi guru secara nasional. Pencairan itu dirapel, dari Januari, Februari, dan Maret. Pemerintah pusat yang akan langsung mencairkan," kata Lalu Hadrian Irfani.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher