tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta menertibkan praktik prostitusi di kawasan Gang Royal, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (11/3/2025).
Selain di Gang Royal, penertiban tempat prostitusi juga dilakukan di Jalan Tubagus Angke, Pesing, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Jakarta mennangkap 14 pekerja seks komersial. 11 ditangkap dari kawasan Gang Royal, sedangkan tiga lainnya dari kawasan Tubagus Angke.
“11 PSK terjaring di kawasan Royal, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat. 3 PSK [ditangkap] di Jalan Tubagus Angke, Pesing, Kecamatan Grogol Petamburan,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, lewat keterangan tertulisnyanya yang diterima Tirto, Kamis (13/3/2025).
Satpol PP Jakarta menyebut operasi penertiban ini dilakukan dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban lokasi prostitusi di kawasan Gang Royal ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Satpol PP Jakarta.
Pada tahun 2023 lalu, Satpol PP menutup lokasi prostitusi Gang Royal di Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, tanpa relokasi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan sekitar 150 bangunan kafe di Gang Royal disegel, Rabu (20/9/2023).
"Enggak ada relokasi, karena di tempat ini kegiatannya kan untuk usaha, bukan untuk tempat tinggal. Mereka malah menjadikannya kafe-kafe malam, menyediakan perempuan-perempuan malam, jadi enggak perlu ada relokasi-relokasi," kata Arifin di Gang Royal, Rabu.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama