Menuju konten utama

Satpol PP Tutup Lokasi Prostitusi di Gang Royal Tanpa Relokasi

Satpol PP DKI Jakarta meminta pemilik lahan, yakni PT KAI untuk berkoordinasi dalam pembukaan ruang terbuka hijau (RTH) di Gang Royal, Penjaringan, Jakut.

Satpol PP Tutup Lokasi Prostitusi di Gang Royal Tanpa Relokasi
Petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Utara menyegel 42 kafe di Gang Royal, Kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). ANTARA/Humas Pemkot Jakarta Utara

tirto.id - Satpol PP DKI Jakarta menutup lokasi prostitusi Gang Royal di Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, tanpa relokasi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sekitar 150 bangunan kafe di Gang Royal disegel pada hari ini, Rabu (20/9/2023).

"Enggak ada relokasi, karena di tempat ini kegiatannya kan untuk usaha, bukan untuk tempat tinggal. Mereka malah menjadikannya kafe-kafe malam, menyediakan perempuan-perempuan malam, jadi enggak perlu ada relokasi-relokasi," kata Arifin di Gang Royal, Rabu.

Arifin meminta kesediaan pemilik lahan, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk berkoordinasi dalam pembukaan ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi eks tempat prostitusi tersebut.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta di Kecamatan Penjaringan diperintahkan untuk menjaga kawasan bekas Gang Royal itu sampai konsep penataan kawasan selesai dibahas oleh pemerintah dan PT KAI (Persero).

"Makanya kami minta PT KAI untuk segera bergerak lebih cepat untuk membantu," kata Arifin.

Saat menghadiri Festival Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (16/9/2023), Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengklaim telah berkoordinasi dengan PT KAI selaku pemilik lahan Gang Royal.

"Kami ingin menertibkan yang ada di situ, kegiatan prostitusi. Dan karena itu, Gang Royal itu menjadi satu target kami nanti hari Rabu untuk bersama-sama PT KAI selaku pemilik lahan untuk memfungsikan lahan itu kembali," kata Ali.

Ali mengusulkan kepada PT KAI agar mengalihfungsikan lahan bekas bangunan Gang Royal sebagai taman.

Sekitar 800 personel gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara, PLN, TNI, Polri, petugas penanganan prasarana dan sarana umum kelurahan dan kecamatan Penjaringan bergerak bersama meratakan bangunan-bangunan liar yang menempati lahan di sekitar rel kereta api itu.

Arifin mengatakan tujuan penertiban itu adalah mengembalikan fungsi peruntukan lahan, yakni sebagai jalur transportasi.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ILEGAL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan