tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengutuk keras segala bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan, kasus TPPO yang kembali terjadi di Gang Royal bermula dari tawaran kerja di klinik kecantikan. Namun, para korban perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersial dan pemandu lagu.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang begitu mendalam khususnya kepada 30 (tiga puluh) orang perempuan korban TPPO yang dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial dan pemandu lagu. Kasus TPPO di Gang Royal ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi, Kepolisian Republik Indonesia yang dibantu oleh beberapa pihak terkait pun telah beberapa kali berhasil mengungkapnya,” ujar Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/8/2023).
Ratna mengemukakan, kasus TPPO merupakan kasus kompleks dan berbasis sindikat sehingga penanganannya membutuhkan keseriusan dan keberlanjutan yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, elemen masyarakat, dunia usaha, lembaga masyarakat, akademisi, hingga media.
“TPPO rentan terjadi kepada perempuan terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya,” sambung Ratna.
Ia menambahkan, berbagai modus yang dijalankan, sindikat TPPO mampu memancing para korban yang mayoritasnya adalah perempuan dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar melalui proses perekrutan yang begitu sederhana dan mudah.
“Bahkan sindikat TPPO pun kini telah menggunakan media sosial sebagai salah satu media perekrutan yang mudah menggapai seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Ratna.
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan, berulangnya kasus TPPO di Gang Royal merupakan gambaran nyata begitu pelik dan kompleksnya kasus TPPO dan perlu menjadi perhatian bersama bahwa pencegahan dan penanganan TPPO harus diselenggarakan secara serius, terpadu, multi pihak, dan berkelanjutan dimulai dari tingkatan akar rumput hingga pemerintah pusat.
Ia mengingatkan kepada setiap wilayah dengan kota besar seperti Jakarta perlu kembali mengkaji ulang dan menertibkan bisnis sewa indekos, hunian sementara, apartemen, perhotelan, hingga bisnis berkedok hiburan yang kerap kali menjadi ladang untuk transaksi TPPO dan berbagai bentuk kejahatan terkait lainnya.
Menurut Ratna, KemenPPPA juga melakukan edukasi yang dikemas melalui kampanye secara masif dalam memerangi, melawan, dan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana TPPO termasuk di dalamnya melalui kampanye Dare to Speak Up atau Berani Berbicara.
“Kampanye tersebut mendorong agar para perempuan, terutama yang menjadi korban dan juga masyarakat luas untuk berani berbicara melawan segala bentuk tindak kekerasan dengan mengungkapkan dan melaporkannya,” tutur Ratna.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang