tirto.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 49 Tahun 2023 terkait perubahan pada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam Perpres terbaru ini, Jokowi menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua I dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua II. Sementara, untuk Ketua Harian akan dijabat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menggantikan posisi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Dalam poin pertimbangan, Jokowi melakukan perubahan gugus tugas TPPO dalam rangka mengefektifkan penanganan perdagangan orang.
"Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut sebagaimana dikutip laman JDIH Setneg, Jumat (11/8/2023).
Kementerian dan lembaga yang ikut pun bertambah dari 19 menjadi 24. Pada Perpres 69/2008 sebagai payung hukum Gugus Tugas TPPO sebelumnya tidak melibatkan Kepala BPS. Kini, dalam Perpres terbaru TNI, PPATK dan BP2MI dilibatkan dalam Gugus Tugas TPPO.
Selain itu, ketentuan sekretariat di dalam Pasal 11 diubah oleh Jokowi. Sekretariat kini dipegang ex officio yang berada di lingkungan kepolisian RI yang ditetapkan oleh Kapolri sesuai perundang-undangan.
"Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 11 ayat 2 perpres tersebut.
Anggaran pelaksanaan satgas TPPO juga digeser dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan ke Polri sesuai pasal 30 ayat 1 Perpres tersebut.
"Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia," kutip pasal 30 ayat 1.
Akan tetapi, Kementerian Lembaga bisa mengalokasikan anggaran untuk TPPO di tingkat nasional dan anggaran gugus tugas provinsi dibebankan kepada pemda terkait lewat perangkat terkait.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto