Menuju konten utama

Kala Polri Masih Baik Hati Mempekerjakan Polisi Eks Narapidana

Kredibilitas Polri dipertanyakan saat ada polisi aktif meski ia berstatus mantan terpidana yang sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kala Polri Masih Baik Hati Mempekerjakan Polisi Eks Narapidana
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, menjalani cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Statusnya pun berubah yakni “klien pemasyarakatan”, bukan narapidana.

"Eliezer sebagai klien Balai Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," tutur Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa 8 Agustus 2023.

Regulasi cuti bersyarat tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Richard Eliezer, polisi pangkat Bhayangkara Dua yang menembak Yosua, divonis 1 tahun 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Lantas Eliezer juga menjalani sidang etik kepolisian pada Rabu, 22 Maret 2023. Hasilnya, Komisi Etik pun memutuskan hanya dihukum demosi satu tahun dan masih dapat dipertahankan berada dalam kedinasan Korps Bhayangkara.

Tak hanya kasus Eliezer yang menyorot perhatian publik. Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa perkara suap dan penganiayaan, telah bebas bersyarat sejak 17 April 2023. Namun, hingga kini ia belum menjalani sidang kode etik polisi, artinya jenderal bintang dua itu masih aktif sebagai anggota Polri. Meski begitu, belum diketahui pula apakah ia kembali berdinas usai keluar dari jeruji.

Perihal kapan sidang etik Napoleon dan apakah ia kembali berdinas, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum bisa berkomentar saat dihubungi Tirto, Jumat (11/8/2023).

"Akan kami sampaikan," ujar Ramadhan singkat.

Lalu ada juga kasus Brotoseno, ia dipecat lantaran menerima hadiah atau janji dalam penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di kawasan Ketapang, Kalimantan Barat, pada tahun 2016. Brotoseno saat itu menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Dit Tipikor Bareskrim Polri.

Pada 2017, hakim memvonisnya 5 tahun penjara atau 2 tahun lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Meski menjalani hukuman, ia mendapatkan bebas bersyarat dan keluar dari penjara pada 25 Februari 2020.

Publik pun menyorot Polri yang kembali menerima Brotoseno sebagai anggota. Hal ini diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada akhir Mei 2022, ternyata eks narapidana itu bertugas sebagai Penyidik Madya Dit Tipidsiber Bareskrim Polri.

Setelah hal ini viral dan lahir asumsi masyarakat, polisi baru menggelar sidang kode etik baginya. Hasil sidang, tentu saja Brotoseno, polisi berpangkat AKBP, dipecat tidak dengan hormat.

Polri Masih Permisif

Masih aktifnya seorang polisi saat selesai menjalani hukuman tentu menjadi persoalan dan tanda tanya bagi publik. Tentu saja, kredibilitas Polri dipertanyakan saat ada polisi aktif meski ia berstatus mantan terpidana yang sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Peneliti kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto melihat Polri masih permisif atau toleran pada pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Padahal aturannya jelas, misalnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian personel kepolisian. Dalam aturan tersebut jelas mengatur pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa diberikan pada personel yang melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan inkrah diberikan dengan pertimbangan atasan.

“Dalil inkrah ini seringkali ditafsirkan sendiri oleh kepolisian, harus sampai proses kasasi bahkan Peninjauan Kembali. Padahal yang dimaksud adalah sudah cukup terbukti dan divonis pada pengadilan tingkat pertama,” kata Bambang kepada Tirto, Jumat (11/8/2023).

Pertimbangan atasan yang dimaksud adalah proses sidang Komisi Kode Etik Polri yang harus segera digelar setelah personel terbukti di pengadilan, bukan diartikan sebagai dipertimbangkan untuk tak dipecat.

Penafsiran suka-suka tersebut dampaknya adalah potensi penyalahgunaan wewenang dan hanya sekadar suka atau tidak suka atau dalih kepentingan-kepentingan lain.

Misalnya, kepada personel yang tak disukai atasan, maka PTDH biasanya segera dilakukan. Sementara itu, bagi personel yang disuka, sidang KKEP akan terus ditunda, bahkan tak pernah digelar sampai personel tersebut pensiun, sehingga berakibat sanksi etik hilang demi hukum.

SIDANG PUTUSAN NAPOLEON BONAPARTE

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Kebijakan seperti ini tentu saja menimbulkan rasa tidak adil bagi personel polisi lainnya. Selain itu, kata Bambang negara juga akan merugi karena harus tetap mengeluarkan uang untuk menggaji polisi tersebut sejak ia berada di tahanan.

“Dampaknya, selain ketidakadilan bagi personel yang lain, juga kerugian pada anggaran negara karena sudah memberikan 'gaji buta' selama berada dalam tahanan. Masyarakat tentu sangat dirugikan, karena sudah menggaji personel narapidana,” ucap Bambang.

Di sisi lain masyarakat juga tak bisa berharap banyak kepada kepolisian untuk profesional.

“Bagaimana hukum bisa tegak lurus bila penegak hukum diisi oleh para pelanggar hukum?" tegas Bambang.

Acak-acak Rasional

Fachrizal Afandi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menyatakan publik jangan melihat vonis para terpidana ini, tapi harus melihat ancaman hukumannya.

Ancaman hukuman kasus pembunuhan itu lebih dari 15 tahun –meski Eliezer dihukum 1,5 tahun dan berada di bawah tekanan atasannya, Ferdy Sambo. Malah Sambo tak mengancam akan membunuh Eliezer jika ia menolak menembak Yosua.

“Seharusnya [Eliezer] tidak bisa [bertugas kembali sebagai Polri], karena akan menjadi preseden buruk bagi polisi-polisi lain,” ucap Fachrizal kepada Tirto, Jumat (11/8/2023).

Begitu juga dengan Napoleon bila kembali berdinas, apalagi dia belum menjalani sidang etik internal polisi. Jika polisi seperti Napoleon masih bisa bertugas, berarti ada masalah dengan penegakan kode etik karena ia berstatus mantan terpidana yang sudah terbukti di pengadilan ia melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau dia [aparat penegak hukum] terbukti melakukan tindak pidana, masak publik mau percaya ia akan menegakkan hukum pidana?” tutur Fachrizal.

Tak ada alasan tak memecat aparat penegak hukum yang melakukan pidana. Misalnya Eliezer dan Napoleon kembali berdinas –terlepas Brotoseno yang telah lebih dahulu kembali— artinya kepolisian melanggengkan impunitas; bahkan untuk seluruh personel polisi, tidak hanya yang viral.

Hal lain yang akan “menggulingkan” nalar publik adalah bila polisi terbukti melakukan tindak pidana dan disidang, tapi tidak menjalani sidang etik, maka menurut Fachrizal pertanyaan klasik bakal terus muncul: apakah tindak pidana yang dilakukan Napoleon itu tidak melanggar etika polisi, ya?

“Ini sama dengan mengiyakan asumsi masyarakat. Karena meski telah dipidana, tapi tak masalah secara etik. Bukan hanya asumsi, tapi itu logika umum. Polisi sama saja membenarkan anggotanya yang di bawah tekanan membunuh orang, lalu tetap bisa bertugas,” ujar Fachrizal.

Eliezer Beda dengan Napoleon & Brotoseno, kata Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas resmi pemerintah untuk lembaga kepolisian melihat kasus yang dialami Eliezer berbeda dengan Napoleon dan Brotoseno.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti berkata perihal Eliezer, sudah ada putusan komisi kode etik yang mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri. Keputusan ini dinilai sudah tepat.

“Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri sudah tepat mempertimbangkan berbagai faktor secara komprehensif, termasuk pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan putusan hukum kepada Richard Eliezer,” ujar Poengky kepada Tirto, Jumat (11/8/2023).

Eliezer, kata Poengky jelas berada dalam tekanan ketika menghabisi nyawa rekannya. Apalagi pangkat Eliezer hanyalah sebagai Bharada yang merupakan pangkat terendah dalam tingkat Tamtama, sehingga tidak mampu melawan Ferdy Sambo yang kala itu merupakan jenderal bintang dua.

“Jika yang bersangkutan melawan, malah kemungkinan jadi korban tembakan Sambo. Beda dengan Brotoseno yang merupakan perwira menengah bertugas di KPK serta Napoleon Bonaparte yang merupakan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri,” terang Poengky.

Poengky menilai Napoleon dan Brotoseno sejak awal memang berniat melakukan kejahatan, tentu saja tanpa adanya tekanan.

“Sehingga kami menilai Brotoseno dan Napoleon memang benar-benar tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," pungkas Poengky.

SIDANG LANJUTAN BROTOSENO

Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno (tengah) menunggu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). Brotoseno yang telah didakwa menerima suap Rp1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/17

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto