tirto.id - Nama jenderal bintang dua polisi Irjen Napoleon Bonaparte kerap lalu lalang di media. Menurut berita terbaru, Napoleon sempat mengklarifikasi dan membantah kalau dia pernah mengatakan ingin satu sel dengan Irjen Ferdy Sambo, seperti yang tersebar di media sosial.
Sebelumnya, sempat beredar video di media sosial soal Napoleon menghajar Sambo sampai babak belur dalam tahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan kejadian itu tidak benar. “Ini isu liar, tidak benar info dalam video tersebut.”
Dalam hal ini, Napoleon adalah terdakwa dugaan penganiayaan M. Kece, sedangkan Ferdy Sambo--yang sudah dipecat dari anggota Polri--adalah tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Kemarin, hari Kamis, 25 Agustus 2022, Napoleon dan Ferdy Sambo sama-sama menjalani sidang. Bedanya, Napoleon menjalani sidang pleidoi sebagai terdakwa dugaan penganiayaan M. Kece, sedangkan Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di kepolisian.
Lantas seperti perjalanan karier Napoleon di kepolisian? Kasus apa yang sedang dia jalani saat ini?
Profil Irjen Napoleon Bonaparte & Perjalanan Kasusnya
Napoleon Bonaparte adalah senior Ferdy Sambo di Akpol, walau kini keduanya sama-sama jenderal bintang dua berpangkat Irjen. Napoleon adalah lulusan Akpol tahun 1988 dan berpengalaman di bidang reserse, sedangkan Sambo lulusan 1994.
Dalam kariernya di kepolisian, nama Napoleon Bonaparte mulai moncer sewaktu menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu di Polda Sumatera Selatan.
Sejumlah posisi strategis lain yang pernah dia emban adalah Wadir Reskrim Polda Sumsel, Direktur Reskrim Polda DIY dan Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Napoleon kemudian naik pangkat dari Brigjen menjadi Irjen dan memegang posisi penting yakni sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.
Tapi dia diberhentikan dari jabatan itu karena tersandung kasus suap dari Djoko Tjandra. Hakim menilai Napoleon terbukti bersalah dan dia divonis empat tahun penjara.
Ketika berada di sel Rumah Tahanan Bareskrim, Napoleon tinggal satu tempat dengan Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece yang tersandung kasus penistaan agama.
Waktu berada di satu sel, Napoleon diduga menganiaya dan melumuri kotoran tinja ke wajah M. Kace. Alasannya, kata Napoleon lantaran "membela Islam". Dalam kasus ini, Kece sudah divonis 10 tahun penjara.
Napoleon sudah mengaku salah atas perbuatannya. "Saya sampaikan apa adanya. Saya buktikan kepada publik bahwa saya jendral yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab," ujar Napoleon seperti dikutip Antara News.
"Bukan yang berani melempar tangan, sembunyi tangan."
Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan.
Namun demikian, Napoleon berdalih bahwa pasal yang cocok menjeratnya adalah 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Editor: Iswara N Raditya