Menuju konten utama
Flash News

Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, meski Terima Suap

Irjen Napoleon Bonaparte hanya dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan meski terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.

Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, meski Terima Suap
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Irjen Napoleon Bonaparte tidak dipecat dari Polri berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (28/8/2023). Napoleon hanya dijatuhi sanksi demosi atau sanksi pemindahan jabatan yang lebih rendah selama 3 tahun 4 bulan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan sidang etik mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri. Senin (28/8/2023).

"Mutasi bersifat demosi selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Selain itu, majelis KKEP juga menjatuhkan sanski etika kepada Napoleon, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, Napoleon wajib untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.

Napoleon dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 Ayat 1 huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf e dan Pasal 13 Ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Adapun perangkat sidang etik Napoleon terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Wakil Komandan Korps Brimob Inspektur Jenderal Imam Widodo sebagai wakil ketua komisi. Adapun anggota majelis diisi oleh Kepala Divisi Propam Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Majelis sidang etik menyatakan Napoleon Bonaparte telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra. Atas perbuatannya tersebut, Napoleon, berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang ini juga menghadirkan sebanyak delapan saksi. Lima saksi yang dihadirkan langsung, yakni Komisaris Polisi SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigadir JF, dan pembina MST.

Adapun tiga saksi dihadirkan secara daring yakni Brigjen TAD, Komisaris Besar Bimo, dan JST. Sedangkan 2 saksi hanya dibacakan keterangannya, yaitu Brigjen NSW dan TS.

Napoleon sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 10 Maret 2023 dalam kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Napoleon terbukti menerima suap USD 370 ribu dolar (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Djoko Tjandra.

Napoleon juga sempat tersandung kasus penganiayaan terhadap penista agama M. Kace. Dalam perkara itu, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 selama 5,5 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS NAPOLEON BONAPARTE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto