Menuju konten utama

Benarkah Gaji PNS di Era Jokowi Hanya Naik Menjelang Pemilu?

Berdasarkan data Tim Riset Tirto, Jokowi telah menaikkan gaji PNS sebanyak tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan 2024.

Benarkah Gaji PNS di Era Jokowi Hanya Naik Menjelang Pemilu?
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato pengantar RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan adanya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pusat dan daerah hingga TNI-Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Selain itu, Jokowi juga menginginkan anggaran pensiunan naik menjadi 12 persen.

Rencana kenaikan gaji abdi negara tersebut sebetulnya sudah terendus sejak akhir Mei 2023. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat itu sudah memberikan 'kode' kemungkinan gaji akan naik. Bahkan hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan besar Jokowi di akhir masa jabatannya.

“Beliau [Jokowi] mempertimbangkan nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ucap Sri Mulyani saat itu.

Sinyal kenaikan gaji untuk ASN, Polri dan TNI sebelumnya juga tekuak dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024. Berdasarkan data tersebut, kebijakan belanja negara diarahkan untuk peningkatan kualitas belanja melalui efisiensi dan efektivitas untuk megakselerasi ekonomi.

Pemerintah juga secara konsisten berupaya melakukan berbagai perbaikan dan mekanisme perencanaan dan penganggaran belanja pemerintah pusat. Sementara untuk belanja pegawai, termasuk di dalamnya adalah gaji merupakan instrumen krusial dalam mendung peningkatan produktivitas ASN dan melaksanakan tugas fungsi pelayanan publik yang tangkas dan inovatif.

Belanja pegawai sendiri selama 2019-2022 polanya senantiasa meningkat dengan rata-rata pertumbuhan per tahun mencapai 3,8 persen. Pada periode tersebut, rata-rata alokasi belanja pegawai mencapai 2,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun komponen belanja yang terbesar adalah gaji dan tunjangan serta kontribusi sosial. Belanja gaji dan tunjangan tersebut rata-rata meningkat sebesar 2,3 persen.

Sementara itu, belanja honorium, lembur, tunjangan khusus meningkat hingga mencapai 4,2 persen dan belanja kontribusi sosial meningkat hingga 5,7 persen. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja KL seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Atas pertimbangan di atas, kebijakan belanja pegawai pada 2024 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi sebagai kunci keberhasilan fiskal. Secara umum, kebijakan belanja tahun depan akan diarahkan antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui penguatan implementasi manajeman ASN.

Kemudian melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas. Lalu, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13. Serta reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.

Alasan Kenaikan Gaji PNS dan TNI-Polri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri pada 2024 mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya karena tidak ada penyesuaian sejak pandemi COVID-19.

“Sudah lama sekali, kan [tidak naik gaji]. Kan, kemarin masih Covid, ada banyak prioritas yang dikerjakan. Ini, kan, sebenernya yang tertunda beberapa tahun kemarin,” kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Anas berharap, kenaikan gaji itu akan memicu semangat ASN untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut menurutnya dapat ditunjukkan dengan penyederhanaan proses bisnis.

Kenaikan upah ASN itu juga diharapkan dapat mendorong para amtenar untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.

“Maka di penerimaan ASN baru akan ada talenta digital yang akan direkrut. Karena dengan digitalisasi ini banyak memangkas proses bisnis dan mengurangi tenaga ASN yang tidak produktif,” kata Anas menjelaskan.

Presiden sampaikan pidato kenegaraan

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

Benarkah Gaji PNS Hanya Naik Jelang Pemilu?

Usulan kenaikan gaji ini pun menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mendukung, tapi ada juga yang mengkritik. Dukungan kenaikan gaji misalnya datang langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam konferensi pers RAPBN 2024, Listyo bersyukur adanya penyesuaian gaji.

“Kami mewakili institusi Polri tentu dalam hal ini kami mengucapkan terima kasih atas kenaikan gaji yang diberikan kepada ASN, TNI dan Polri,” kata dia dalam konferensi pers, Rabu (16/8/2023).

Listyo mengatakan, di tengah banyaknya negara yang justru alami pelemahan, Indonesia justru mampu meningkatkan belanja negaranya. Ini artinya, perekonomian dalam negeri masih cukup baik.

“Saat ini kencenderungannya banyak menjadi negara yang gagal justru di Indonesia kita lihat anggaran belanjanya meningkat dan bahkan gaji dan juga pensiunan mendapatkan peningkatan. Jadi tentunya buat kami ini hal yang sangat menggembirakan,” kata dia.

Akan tetapi, tak sedikit juga masyarakat yang mengkritik. Kenaikan gaji PNS dianggap sebagai alat pencitraan hingga bermutan politis.

“Kasian PNS cuma dijadikan alat pencitraan. Selama dua tahun periode, cuma 2 kali naik gaji, terakhir 2019. Naiknya enggak seberapa, pengumumannya heboh banget bak pahlawan, bikin non PNS jadi iri,” tulis netizen dalam unggahan Instagram Tirto.

Lantas, apakah benar kenaikan gaji PNS hanya dua kali selama pemerintahan Jokowi?

Berdasarkan data Tim Riset Tirto, secara frekuensi selama masa pemerintahan, Jokowi telah menaikkan gaji PNS sebanyak tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan 2024. Sebagai catatan, kenaikan gaji pada 2019 dan 2024, memang diumumkan saat tahun politik (RAPBN 2019 dibacakan di sidang tahunan pada Agustus 2018, sementara RAPBN 2024 dibacakan pada Agustus 2023).

Kenaikan Gaji PNS 2015

Presiden Jokowi pada 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2015.

Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada 1 Januari 2015, bunyi Pasal 1 ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.

Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja.

Akan tetapi, dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu golongan I masa kerja 0 tahun, kini menjadi Rp1.488.500 (sebelumnya Rp1.402.400). Gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp3.638.200 (sebelumnya Rp3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp2.456.700 (sebelumnya Rp2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp4.568.800 (sebelumnya Rp4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp5.620.300 (sebelumnya Rp5.302.100).

Kenaikan Gaji PNS 2019

Pada 2019, Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sekitar 5 persen. Kenaikan gaji PNS itu ditetapkan pemerintah dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji PNS mulai dari golongan Ia-IV. Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I, antara lain: golongan Ia adalah Rp1.560.800-Rp2.335.800, golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900, golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500, dan golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500.

Golongan II, yaitu: golongan IIa adalah Rp2.022.200-Rp3.373.000, golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300, golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000, dan golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000.

Golongan III, yaitu: golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400, golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600, golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400, dan golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000.

Golongan IV antara lain: golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000, golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.000, golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900, golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700, serta golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200.

Kenaikan Gaji PNS 2024

Pada pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan yang berlangsung di Gedung DPR RI, Presiden Jokowi mengumumkan gaji ASN, TNI dan Polri akan naik 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen pada 2024.

Sejauh ini belum ada peraturan pemerintah atau ketetapan resmi yang mengatur besaran dan rincian gaji PNS yang naik pada 2024, karena usulan tersebut masih tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi hanya menyebut angka kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dari sebelumnya.

Sebagai informasi, saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019 seperti yang tertera di atas. Dalam aturan ini, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan tertinggi Rp5,90juta.

Jika mengacu pada angka usulan kenaikan 8 persen tersebut, maka gaji PNS golongan Ia kemungkinan akan naik Rp124.864 menjadi Rp1.685.664. Sementara, golongan IV (tertinggi) akan menjadi Rp6.373.296 atau naik sekitar Rp472.096.

LOWONGAN ASN PADA 2023

Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

Baca juga artikel terkait GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz