Menuju konten utama

Tak Ada Kenaikan Gaji PNS pada 2021, Tapi THR & Gaji ke-13 Penuh

Nota Keuangan RAPBN 2021 tidak menyebutkan adanya kenaikan gaji PNS. Namun, besaran THR dan gaji ke-13 akan dikembalikan secara penuh.

Tak Ada Kenaikan Gaji PNS pada 2021, Tapi THR & Gaji ke-13 Penuh
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras.

tirto.id - Agenda kenaikan gaji PNS tidak masuk dalam nota keuangan RAPBN 2021 yang dibacakan Presiden Joko Widodo. Penjelasan lanjutan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang nota keuangan juga tak mencangkup rencana ini. Ia hanya menyatakan belanja pegawai akan dijaga.

Sebaliknya Sri Mulyani hanya memastikan bahwa pemerintah akan mengembalikan skema perhitungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS agar kembali mempertimbangkan tunjangan kinerja. Dengan demikian kebijakan gaji PNS di 2021 nanti akan kembali normal seperti sebelum COVID-19 yang sempat menghilangkan komponen perhitungan tunjangan kinerja.

“Belanja pegawai tetap dijaga efisiensinya namun pemerintah akan mengembalikan pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan policy tahun sebelumnya (2019) yaitu pemberian gaji ke-13 dan THR dengan perhitungan penuh sesuai tunjangan kinerja mereka,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers nota keuangan dan RUU APBN 2021 virtual, Jumat (14/8/2020).

Selain itu, pemerintah katanya juga tetap akan melakukan pengendalian jumlah pegawai. Ia bilang hal ini sejalan dengan adanya pola kerja dan proses bisnis akibat COVID-19 serta reformasi proses bisnis yang dijalankan.

Adapun pada agenda nota keuangan di Agustus 2019, Presiden Joko Widodo juga menetapkan tidak ada kenaikan gaji PNS untuk APBN tahun anggaran 2020. Nasib kenaikan gaji pun harus ditunggu pada tahun 2020 bilamana pemerintah berubah pikiran.

Meski tidak ada kenaikan gaji, Jokowi memastikan ASN tetap akan mendapatkan gaji ke-13. Di samping itu, ia bilang uang pensiun dan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap cair.

"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji ke-13 dan pensiun serta THR," kata Jokowi dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Kenaikan gaji PNS selama periode Jokowi baru terjadi 2 kali. Pertama pada 2015 sebanayk 5 persen dan kedua pada tahun 2019.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti