Menuju konten utama

Daftar Terbaru Gaji PNS 2025, Naik Berapa Persen?

Ketahui daftar terbaru gaji PNS 2025 lengkap dengan golongan dan pangkatnya. Benarkah gaji PNS naik dan berapa persen? Simak informasinya dalam artikel ini.

Daftar Terbaru Gaji PNS 2025, Naik Berapa Persen?
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Siswowidodo

tirto.id - Daftar terbaru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 mulai banyak dicari usai belakangan mencuat kabar bahwa akan ada kenaikan gaji. Benarkah gaji PNS naik dan berapa persen?

Kabar kenaikan gaji PNS 2025 dibantah oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda pembahasan kenaikan gaji PNS 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Sebelumnya, pada pekan kedua bulan Maret lalu, rumor mengenai kenaikan gaji PNS 2025 juga sempat menjadi pembahasan. Terkait hal tersebut, PT Taspen, selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun PNS juga telah memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu yang tidak jelas kebenarannya.

“Seiring dengan beredarnya informasi terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, Taspen mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum memiliki dasar hukum resmi,” ujar Taspen dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resmi @taspen pada Selasa (11/3/2025).

Taspen dalam video tersebut menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi yang mengatur kenaikan gaji PNS maupun pensiunan pada tahun 2025.

Sebagai referensi penyesuaian gaji PNS terakhir kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sementara itu, penyesuaian pensiun pokok bagi peserta pensiun ditetapkan dalam PP No 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan PNS serta janda dan dudanya.

Daftar Gaji Terbaru PNS 2025

Hingga saat ini, gaji terbaru PNS 2025 masih berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Peraturan tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024 oleh Presiden Joko Widodo.

Regulasi tersebut merupakan penyesuaian gaji PNS terbaru setelah terakhir kali dilakukan melalui PP No 15 Tahun 2019. Berikut ini adalah daftar gaji PNS 2025 berdasarkan lampiran PP No. 5 Tahun 2024 lengkap dengan golongan dan pangkatnya.

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp.2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.67.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.000

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.426.900 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca juga artikel terkait GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin