tirto.id - Daftar terbaru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 mulai banyak dicari usai belakangan mencuat kabar bahwa akan ada kenaikan gaji. Benarkah gaji PNS naik dan berapa persen?
Kabar kenaikan gaji PNS 2025 dibantah oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda pembahasan kenaikan gaji PNS 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Sebelumnya, pada pekan kedua bulan Maret lalu, rumor mengenai kenaikan gaji PNS 2025 juga sempat menjadi pembahasan. Terkait hal tersebut, PT Taspen, selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun PNS juga telah memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu yang tidak jelas kebenarannya.
“Seiring dengan beredarnya informasi terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, Taspen mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum memiliki dasar hukum resmi,” ujar Taspen dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resmi @taspen pada Selasa (11/3/2025).
Taspen dalam video tersebut menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi yang mengatur kenaikan gaji PNS maupun pensiunan pada tahun 2025.
Sebagai referensi penyesuaian gaji PNS terakhir kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS.
Sementara itu, penyesuaian pensiun pokok bagi peserta pensiun ditetapkan dalam PP No 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan PNS serta janda dan dudanya.
Daftar Gaji Terbaru PNS 2025
Hingga saat ini, gaji terbaru PNS 2025 masih berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Peraturan tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Regulasi tersebut merupakan penyesuaian gaji PNS terbaru setelah terakhir kali dilakukan melalui PP No 15 Tahun 2019. Berikut ini adalah daftar gaji PNS 2025 berdasarkan lampiran PP No. 5 Tahun 2024 lengkap dengan golongan dan pangkatnya.
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp.2.522.600Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.67.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.000Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.426.900 – Rp5.399.900Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin