tirto.id - Sejumlah instansi maupun lembaga pemerintah membuka lowongan CPNS lulusan SMA/SMK sederajat mulai 20 Agustus 2024. Berapa total gaji PNS lulusan SMA/SMK sederajat beserta tunjangannya?
Salah satu yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).Formasi total sebanyak 9.070 lowongan. Nantinya mereka dibagi di 11 untuk unit pusat dan 33 kantor wilayah.
Kemenkumham membuka lowongan CPNS 2024 lulusan SMA/SMK Sederajat dengan jabatan Pemeriksa Keimigrasian (3.036 kuota) dan Penjaga Tahanan (4.178 kuota).
Lulusan SMA/SMK sederajat juga bisa mendaftar di beberapa instansi lain dengan berbagai macam jabatan. Misalnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kesehatan.
Lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Prakiraan Jumlah Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan SMA/SMK Sederajat
Jumlah total formasi CPNS 2024 mencapai 2,3 juta orang. Prakiraan jumlah gaji dan tunjangan PNS lulusan SMA/SMK sederajat dapat dicek melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbagi dalam empat golongan, yakni Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV. PNS lulusan SMA/SMK sederajat biasanya masuk Golongan I.
Golongan II diperuntukkan bagi lulusan Diploma, Sarjana, Magister, maupun Doktor. Sementara Golongan III dan VI meliputi para PNS karier dengan berbagai jenjang jabatan.
Berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS Golongan I sesuai dengan pangkat yang terdiri dari Ia, Ib, Ic, dan Id sesuai PP No 5 Tahun 2024:
- Golongan Ia: Rp1,6 juta hingga Rp2,5 juta
- Golongan Ib: Rp1,8 juta hingga Rp2,6 juta
- Golongan Ic: Rp1,9 juta hingga Rp2,7 juta
- Golongan Id: Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta
Cara Menghitung Gaji PNS Lulusan SMA/SMK Sederajat
Gaji PNS lulusan SMA/SMK sederajat tentunya berbeda dengan para pemegang ijazah S1, S2, atau S3. PNS Golongan I bisa jadi bakal menerima gaji yang lebih rendah daripada Golongan II-VI.
Meskipun demikian, PNS lulusan SMA/SMK sederajat masih bisa menghitung gaji berdasarkan golongan, yakni semisal Golongan Ia-Id.
Jika berdasarkan PP No 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS Gologan I secara umum berkisar antara Rp1,6 juta sampai dengan Rp2,9 juta.
Cara menghitung gaji PNS lulusan SMA/SMK sederajat bisa dilakukan dengan menggunakan skema pangkat dikalikan golongan dikalikan nilai gaji pokok. Selain itu, juga terdapat tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
Kedua tunjangan dihitung berdasarkan prosentase gaji pokok. Alhasil, total gaji PNS lulusan SMA/SMK sederajat bisa jadi mencapai lebih dari Rp3 juta untuk Golongan I dengan berbagai pangkat.