Menuju konten utama

6 Dokumen Persyaratan CPNS 2024 dan Ketentuan Format Berkasnya

Apa saja dokumen untuk persyaratan CPNS 2024 yang perlu disiapkan? Simak penjelasannya berikut ini.

6 Dokumen Persyaratan CPNS 2024 dan Ketentuan Format Berkasnya
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023). Pemerintah mulai Kamis (9/11) melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat (10/11/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 resmi dimulai sejak 20 Agustus-6 September 2024.

Proses ini diatur melalui Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang merinci jadwal seleksi CPNS.

Bagi yang ingin mendaftar, pendaftaran dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id. Bagi yang belum memiliki akun, diwajibkan untuk membuat akun baru melalui portal tersebut sebelum mendaftar.

Daftar Dokumen Persyaratan CPNS 2024 dan Format Berkasnya

Sebelum mendaftar, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Scan Pasfoto berlatar belakang merah (maksimal 200 Kb, format jpeg/jpg)
  2. Scan Swafoto (maksimal 200 Kb, format jpeg/jpg)
  3. Scan KTP (maksimal 200 Kb, format jpeg/jpg)
  4. Scan Ijazah + Serdik/STR (maksimal 800 Kb, format pdf)
  5. Scan Transkrip Nilai (maksimal 500 Kb, format pdf)
  6. Scan Surat Penugasan Guru untuk THK-2 (maksimal 500 Kb, format pdf)

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan syarat CPNS 2024 dalam Diktum ketiga Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 (29/7/2024).

Berdasarkan aturan tersebut, semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. Namun, hanya mereka yang memenuhi syarat berikut yang dapat mendaftar CPNS 2024:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2024

Berikut ini tahapan beserta jadwal seleksi CPNS 2024 lengkap.

  • Pengumuman Seleksi CPNS 2024: 19 Agustus-2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Masa Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra