tirto.id - Peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 berdasarkan pengumuman akhir dan pasca sanggah melanjutkan ke tahap pemberkasan serta pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Pemberkasan tahun ini akan dilaksanakan secara online dengan mengunggah dokumen digital di SSCASN. Salah satu dokumen yang disyaratkan pada saat pemberkasan adalah pas foto.
Sebagian besar instansi mensyaratkan pas foto terbaru peserta untuk diunggah di laman SSCASN. Dokumen ini wajib diunggah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi serta sistem SSCASN, baik dari segi format file hingga tampilan pas foto.
Kesalahan dalam mengunggah file foto bisa menghambat proses validasi dokumen oleh instansi maupun sistem SSCASN. Padahal, tahap pemberkasan adalah tahap yang penting sebelum instansi mengajukan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS. Maka dari itu, peserta sangat disarankan untuk mengunggah seluruh dokumen pemberkasan dengan benar termasuk dokumen pas foto.
Tahap pemberkasan dan pengisian DRH sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 12 Januari 2022. Namun, bagi instansi yang mengalami keterlambatan dalam pengumuman pasca sanggah bisa menetapkan jadwal yang berbeda untuk tahap pemberkasan dan pengisian DRH.
Ketentuan Pas Foto CPNS 2021 yang Benar untuk Pemberkasan
Ketentuan tampilan pas foto CPNS diatur dalam buku petunjuk teknis (Juknis) "Pengisian Daftar Riwayat Hidup CASN 2021" yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, beberapa instansi juga memiliki ketentuan tambahan terkait tampilan foto yang wajib diunggah peserta di laman SSCASN. Secara umum ada beberapa ciri-ciri pas foto yang dianggap benar untuk diunggah pada saat pemberkasan, antara lain:
1. Ukuran file pas foto
Ukuran file pas foto yang memenuhi syarat untuk bisa diunggah di SSCASN saat pemberkasan adalah minimal 100 KB dan maksimal 300 KB.
Apabila ukuran file foto terlalu besar atau lebih dari 300 KB, peserta dapat mempertimbangkan untuk mengecilkan ukuran file. Begitupula sebaliknya, jika file foto terlalu kecil atau kurang dari 100 KB peserta disarankan untuk memperbesarnya terlebih dahulu.
Prosedur memperbesar ataupun memperkecil foto dapat dilakukandengan memanfaatkan platform digital seperti Image Optimizer, Kraken.io, atau Pixlr.
2. Format pas foto
Pada tahap pemberkasan, pas foto merupakan satu-satunya dokumen yang disyaratkan oleh SSCASN dalam bentuk JPG/JPEG. Selain format tersebut, file tidak dapat diterima.
Apabila file pas foto peserta masih dalam format lain, seperti PNG, sebaiknya diubah terlebih dahulu. Pengubahan file foto dari PNG ke JPG/JPEG dapat memanfaatkan platform online PNG2JPG.
3. Portrait bukan landscape
Pas foto yang diunggah harus dalam bentuk tegak (portrait) bukan melebar (landscape). Foto tegak memiliki orientasi gambar yang vertikal atau tinggi. Di sisi lain, foto melebar cenderung horizontal dan melebar di sisi kanan dan kiri.
4. Berpakaian formal
Sesuai dengan juknis, pas foto yang diunggah peserta haruslah menampilkan peserta mengenakan pakaian formal. Sejumlah instansi mensyaratkan pakaian formal dalam warna hitam-putih, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM (Kemhan).
Selain itu, ada juga syarat bagi peserta yang mengenakan jilbab, misalnya peserta harus memakai jilbab dengan warna atau model tertentu. Sehingga, khusus ketentuan ini, peserta sangat direkomendasikan untuk menaati ketentuan dari instansi secara teliti.
5. Background merah
Baik instansi maupun juknis mensyaratkan penggunaan background merah untuk pas foto yang diunggah. Selain warna tersebut ada peluang file foto tidak akan diterima.
Ketentuan Upload Dokumen Pemberkasan di SSCASN
Juknis turut memuat sederet ketentuan yang perlu diperhatikan oleh peserta sebelum mengunggah seluruh jenis file di SSCASN ketika pemberkasan. Beberapa ketentuan tersebut diantaranya:
- Format berkas-berkas yang diterima oleh sistem hanya PDF dan JPG/JPEG untuk pas foto;
- Ukuran minimal setiap berkas adalah 100 KB;
- Peserta disarankan untuk menghindari memfoto berkas menggunakan kamera handphone. Sebaiknya, seluruh dokumen di-scanmenggunakan scanner;
- Apabila ukuran berkas melebihi ketentuan peserta dapat mengecilkan resolusi berkas, dengan catatn tulisan pada berkas harus terbaca dengan baik;
- Jika sudah selesai unggah file, peserta diharapkan mengecek hasil unggahannya dengan menekan tombol "lihat";
- Peserta dapat mengunggah ulang setiap berkas apabila hasilnya kurang jelas, terpotong, dan sebagainya. Unggah ulang ini hanya bisa dilakukan apabila peserta belum mengakhiri tahap pemberkasan;
- Berkas surat lamaran akan terunggah secara otomatis apabila peserta sudah mengunggahnya pada saat pendaftaran CPNS 2021. Namun, peserta bisa mengunggah ulang file surat lamaran apabila diperlukan;
- Khusus untuk berkas DRH, peserta dapat mengunduhnya dalam "Daftar Riwayat Hidup Perorangan dan Daftar Riwayat Hidup Lainnya" kemudian dicetak, ditandatangani diatas materai Rp10.000. Untuk mengunggahnya kembali di SSCASN, peserta dapat menggabungkannya dalam 1 file PDF.