tirto.id - Pemberkasan CPNS 2021 akan mulai dilakukan pada 7 hingga 21 Januari 2022 bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS 2021 ini harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Namun, sebelum meng-upload dokumen untuk pemberkasan CPNS 2021, ada beberapa mekanisme yang harus di lalui dan setiap kementerian memiliki mekanisme yang berbeda-beda.
Sehingga sangat penting bagi Anda yang sudah lolos seleksi CPNS 2021 untuk memperhatikan setiap informasi yang disampaikan oleh instansi tempat Anda melamar.
Selain itu pastikan juga untuk melakukan pengecekan pada email yang Anda cantumkan untuk melamar CPNS 2021 guna mendapatkan update informasi dari instansi tempa Anda melamar.
Salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengumumkan bahwa para peserta yang lulus diwajibkan untuk mengikuti verifikasi berkas yang akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu (12/1/2022) terlebih dahulu.
Nantinya, verifikasi berkas akan dilakukan pada dua sesi, yakni pada pukul 09.00-12.00 WIB untuk pelamar di formasi CPNS, dan pukul 13.00-14.00 WIB untuk pelamar di formasi PPPK. Link dan jadwal per sesi akan dikirim ke email masing-masing peserta.
Setelah melakukan verifikasi berkas, peserta juga diminta untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik. Unggahan dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 21 Januari 2022 di portal SSCASN.
Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah adalah,
- hasil pindai KTP,
- ijazah pendidikan asli,
- transkrip nilai asli,
- SKCK,
- NPWP,
- BPJS Kesehatan,
- surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba,
- foto berlatar belakang merah,
- daftar riwayat hidup yang diunduh di laman SSCASN,
- serta surat keterangan lainnya yang disyaratkan.
Keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021 tidak dapat diganggu gugat. Untuk itu, peserta diminta cermat dan teliti dalam membaca informasi yang disampaikan.
“Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” tegas surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih pada Selasa (4/1/2022) ini.
Jadwal Baru Lanjutan Seleksi CPNS 2021
Dikutip dari Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, menyusul surat nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS tahun 2021, maka perubahan jadwalnya sebagai berikut:
- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021
- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21 - 22 Desember 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23 - 24 Desember 2021
- Masa Sanggah: 25 – 27 Desember 2021
- Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 – 3 Januari 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah 4 – 6 Januari 2022
- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 – 22 Februari 2022.
Editor: Iswara N Raditya