Menuju konten utama

Kapan CPNS 2021 Mulai Bekerja & Tahapan Masa Kerjanya?

CPNS sudah bisa mulai bekerja sejak dikeluarkannya SPMT paling lambat satu bulan setelah ditetapkannya NIP CPNS dan SK Pengangkatan.

Kapan CPNS 2021 Mulai Bekerja & Tahapan Masa Kerjanya?
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Rangkaian seleksi CPNS 2021 sudah memasuki tahap akhir. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus diharuskan mengikuti tahap pemberkasan untuk diangkat sebagai CPNS.

CPNS sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS. Melansir LLDIKTI pengangkatan dan penetapan pelaksanaan tugas CPNS ditentukan berdasarkan tiga hal, yaitu:

  • Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS;
  • Penetapan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan CPNS;
  • Dikeluarkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi mengajukan usul penetapan NIP peserta. Pada rekrutmen CPNS 2021, usul penetapan NIP akan berlangsung pada 22 Januari hingga 22 Februari 2022.

Usul penetapan NIP ini kemudian akan diiringi dengan penetapan SK Pengangkatan CPNS 2021. Setelah NIP dan SK Pengangkatan ditentukan, instansi akan mengeluarkan SPMT.

SPMT adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SPTMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah pengangkatan CPNS.

Berdasarkan ketentuan tersebut setidaknya peserta yang lolos CPNS 2021 sudah bisa mulai bekerja pada Februari atau Maret 2022 tergantung dari ketetapan masing-masing instansi.

Tahap Masa Kerja CPNS dan PNS 2021

Pengadaan CPNS dan PNS di Indonesia melalui serangkaian tahap. Sebagai contoh, setelah lulus seleksi, seorang CPNS harus melalui masa percobaan selama 1 hingga 2 tahun sebelum diangkat sebagai PNS.

Namun, tahap percobaan bukan satu-satunya tahap yang harus dilalui CPNS dan PNS sepanjang karirnya mulai dari rekrutmen hingga pensiun. Menurut LLDIKTI, karir CPNS dan PNS melalui enam masa kerja, antara lain:

  • Masa pengadaan CPNS;
  • Masa percobaan CPNS;
  • Masa kerja lampau (peninjauan masa kerja);
  • Masa kerja golongan (MKG);
  • Masa kerja seluruhnya (MKS);
  • Masa pensiun (MP).

Apakah CPNS Sudah Menerima Gaji?

Selama menjalani masa kerjanya, CPNS sudah menerima gaji. Namun, besaran gaji yang diberikan baru 80 persen dari besaran gaji PNS.

Besaran penetapan gaji CPNS juga dipertimbangkan oleh masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintahan. Menurut Juknis BKN, masa kerja CPNS yang akan diperhitungkan untuk penetapan gaji, antara lain:

  • masa kerja selama CPNS menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural;
  • masa kerja selama CPNS menjalankan tugas pemerintahan seperti local staff di perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri, perangkat desa, atau pegawai tidak tetap;
  • masa kerja selama CPNS menjadi pegawai di badan internasional;
  • masa kerja selama CPNS menjadi pegawai di perusahaan milik pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD;
  • masa kerja selama CPNS menjadi pegawai di perusahaan berbadan hukum jika mencapai 1 tahun.

Jadwal Lanjutan Seleksi CPNS 2021

Hari ini, Rabu (5/1/2022) seleksi CPNS 2021 sudah memasuki hari kedua pengumuman pasca sanggah oleh instansi. Pengumuman ini merupakan pengumuman final dan bersifat mutlak yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

Namun, peserta yang dinyatakan lolos seleksi masih harus melakukan tahap rekrutmen selanjutnya, yaitu pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Berikut jadwal lanjutannya sesuai ketentuan dari BKN:

  • Jawab sanggah hasil integrasi SKD dan SKB : 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022
  • Pengumuman pasca sanggah : 4 - 6 Januari 2022
  • Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022
  • Usul Penetapan NIP CPNS : 22 Januari - 22 Februari 2022.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora