Menuju konten utama
Gaji PNS 2021

Berapa Gaji PNS Jika Lulus Seleksi Tahap Akhir CPNS 2021?

Seorang PNS akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga pph yang dibayarkan tanggal 1 setiap bulannya. 

Berapa Gaji PNS Jika Lulus Seleksi Tahap Akhir CPNS 2021?
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melempar peci usai upacara pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Rangkaian Seleksi CPNS 2021 saat ini telah memasuki tahap akhir yaitu penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB.

Selanjutnya, peserta yang lolos tahap tersebut, diwajibkan untuk melengkapi beberapa dokumen dan Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Menurut Pengumuman Nomor: 17/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021, Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 s.d. 21 Januari 2022.

Lalu, berapa gaji seorang PNS yang dinyatakan lulus tes CPNS 2021?

Seorang PNS akan menerima gaji pada tanggal satu (1) setiap bulannya. Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir adalah PP No.15 Tahun 2019.

Komponen gaji PNS sendiri terdiri dari Gaji atau Uang Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21.

Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang.

Misalnya PNS Golongan III/a dengan masa kerja 7 tahun maka besarnya gaji pokok adalah Rp2.696.200. PNS Golongan III/b dengan masa kerja 12 tahun besarnya gaji pokok sesuai tabel gaji adalah Rp3.084.200.

Tunjangan Keluarga akan diberikan bagi PNS yang sudah berkeluarga, yaitu tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.

Besarnya tunjangan jabatan untuk Eselon 4A adalah Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000 dan Eselon 2B Rp2.025.000 dan seterusnya.

Kemudian, Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional), contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain.

Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan,dan diberikan berdasarkan surat keputusan pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.

Sebagai contoh untuk guru dengan golongan IV besarnya tunjangan adalah Rp389.000 kemudian untuk perawat madya besarnya tunjangan adalah Rp850.000.

Kemudian, Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu.

Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah Rp175.000, Rp180.000, Rp185.000, dan Rp190.000.

Lalu, Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram.

Misalnya, seorang PNS dengan menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah Rp289.680 (4 jiwa x 10 x 7.242).

Adapun, Tunjangan Pajak diberikan sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Yang mana, penghasilan tetap PNS (gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan)yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

Kemudian untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap PNS, maka setiap PNS baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari gaji/penghasilan tetap PNS.

Potongan iuran PNS tersebut disebut sebagai PFK atau Potongan Fihak Ketiga. PFK ada dua yaitu potongan IWP (Iuran Wajib Pegawai) dan potongan Taperum (Tabungan Perumahan).

Besarnya IWP adalah 10 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, sedangkan untuk potongan Taperum besarnya untuk golongan I, II, III dan IV masing masing adalah Rp3.000, Rp5.000, Rp7.000 dan Rp10.000.

IWP 10 persen dibagi dua menjadi 8 persen (3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun) dikelola oleh PT. TASPEN dan 2 persen untuk jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan sedangkan untuk Taperum dikelola oleh BP Tapera.

Untuk mengetahui ulasan lebih lengkap terkait gaji seorang PNS, bisa diunduh dari tautan berikut ini: Gaji PNS

Jadwal Lanjutan Seleksi CPNS 2021 Usai Hasil SKD dan SKB

1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021

2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021

3. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21 - 22 Desember 2021

4. Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23 - 24 Desember 2021

5. Masa Sanggah: 25 – 27 Desember 2021

6. Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 – 3 Januari 2022

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 4 – 6 Januari 2022

8. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022

9. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yantina Debora