Menuju konten utama

Kapan Pemberkasan CPNS 2021 & Pengangkatan Sebagai PNS?

Pemberkasan CPNS 2021 dijadwalkan pada 7 hingga 21 Januari 2022 dan diikuti oleh seluruh peserta seleksi yang dinyatakan lolos pengumuman akhir.

Kapan Pemberkasan CPNS 2021 & Pengangkatan Sebagai PNS?
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Tahap pemberkasan untuk peserta CPNS 2021 dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 21 Januari 2022. Tahap pemberkasan tersebut wajib diikuti oleh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seluruh rangkaian seleksi.

Berdasarkan jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap pemberkasan tersebut akan berlangsung setelah pengumuman akhir pasca sanggah dirilis. Kegiatannya akan dilaksanakan bersamaan dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) danmemanfaatkan portal sscasn.bkn.go.id.

Setelah pemberkasan selesai dilakukan, panitia seleksi instansi akan mengajukan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan pengangkatan status peserta sebagai CPNS.

Saat ini, Senin (3/1/2022) seluruh rangkaian ujian seleksi CPNS dan masa sanggah sudah selesai dilaksanakan. Peserta yang mengikuti seleksi hingga tahap akhir tinggal menunggu pengumuman pasca sanggah untuk memperoleh status kelulusan akhir.

Syarat Pemberkasan CPNS 2021

Sejalan dengan prosedur pemberkasan yang dilakukan secara online, berkas-berkas persyaratan juga dibutuhkan dalam bentuk digital. Mengutip buku petunjuk teknis (juknis) pemberkasan CASN 2021, berikut syarat-syarat dokumen yang harus diunggah peserta di SSCASN:

  • File scan surat pernyataan 5 poin;
  • File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berkalu;
  • File scan DRH yang diisi dan diunduh melalui website SSCASN dan sudah dibubuhi materai;
  • File scan bukti pengalaman kerja;
  • File scan surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  • File surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  • File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru 2021;
  • File scan transkrip nilai yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru 2021;
  • File surat lamaran yang ditunjukkan kepada instansi. File ini akan tampil secara otomatis sesuai dengan file yang diunggah saat pendaftaran. Peserta boleh mengunggah ulang surat lamaran apabila diperlukan;
  • File pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.

Setiap file yang diunggah tidak boleh kurang atau lebih dari ukuran maksimal yang ditentukan. Menurut juknis, ukuran minimal setiap file adalah 100 KB. Sebagian besar file memiliki ukuran maksimal 1.000 KB, kecuali file pas foto dengan yang ukuran maksimalnya 300 KB.

Jadwal Lanjutan Pelaksanaan CPNS 2021 Terbaru

Jadwal terbaru terkait rangkaian seleksi CPNS 2021 adalah jadwal BKN yang dirilis pada 17 Desember 2021. Jadwal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 sebagai berikut:

  • Pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB : 27 Desember 2021
  • Masa sanggah : 28 - 31 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah : 4 - 6 Januari 2022
  • Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian DRH : 7 - 12 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP CPNS : 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022.

Kapan CPNS Diangkat Menjadi PNS?

Sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 58 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, pengadaan PNS melalui tujuh tahapan, meliputi:

  1. perencanaan;
  2. pengumuman lowongan;
  3. pelamaran;
  4. seleksi;
  5. pengumuman hasil seleksi;
  6. masa percobaan;
  7. pengangkatan menjadi PNS.

Oleh karena itu, CPNS baru bisa diangkat menjadi PNS setelah melaksanakan masa percobaan. Lama masa percobaan sendiri diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1974, yaitu paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun.

Lama masa percobaan dihitung sejak surat keterangan (SK) pengangkatan CPNS diterbitkan. Selama masa percobaan, CPNS sudah memiliki kewajiban melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan yang ditentukan oleh instansi masing-masing.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora