Menuju konten utama

Pemberkasan CPNS 2021 Bawaslu & Kejaksaan: Mekanisme dan Caranya

Pemberkasan untuk usul penetapan NIK bagi CPNS 2021 di Bawaslu dan Kejaksaan RI dilakukan secara online.

Pemberkasan CPNS 2021 Bawaslu & Kejaksaan: Mekanisme dan Caranya
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Pengumuman usai sanggah atas hasil integrasi SKB-SKB tahap II dalam rekrutmen CPNS 2021 di instansi Bawaslu dan Kejaksaan RI telah dirilis.

Link pengumuman hasil pasca sanggah di Bawaslu dapat diakses melalui https://www.bawaslu.go.id/. Sementara link untuk Kejaksaan RI bisa diakses lewat https://rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Dengan keluarnya hasil pasca sanggah, maka berakhir pula rangkaian seleksi CPNS 2021. Peserta yang dinyatakan lolos, diwajibkan untuk melakukan pemberkasan. Sementara peserta yang gagal, hasil ini telah final dan tidak dilakukan pengajuan sanggah kembali.

Pemberkasan bagi peserta yang lolos ujian CPNS diperlukan sebagai syarat dalam tahap usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP). NIP akan dikeluarkan oleh BKN setelah pemberkasan diterima. Proses ini selain jalani peserta, juga dilakukan oleh instansi.

Masa pemberkasan telah ditetapkan mulai 7-21 Januari 2022. Bagi peserta yang tidak melakukan mengunggah berkas lengkap yang diperlukan sesuai jadwalnya, maka dianggap gugur atau mengundurkan diri.

Mekanisme pemberkasan Bawaslu dan Kejaksaan RI

Pemberkasan dalam rekrutmen CPNS 2021 dilakukan sepenuhnya secara online. Peserta diharuskan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan instansi masing-masing. Pengunggahan DRH dan dokumen-dokumen dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

DRH berisi berbagai informasi dari peserta. Beberapa informasi tersebut meliputi data diri, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, organisasi, sertifikasi, hingga prestasi pelamar. Sementara itu, semua dokumen yang diunggah dalam bentuk file digital.

Pengisian DRH dan pengunggahan dokumen telah disediakan petunjuk teknisnya (juknis). Link download juknis pengisian DRH bisa diakses dengan kliktautan ini.

Syarat dokumen pemberkasan CPNS Bawaslu dan Kejaksaan RI

Syarat dokumen yang diperlukan dalam pemberkasan di Bawaslu dan Kejaksaan RI sebagian besar sama. Namun ada beberapa syarat yang menjadi ketentuan tersendiri oleh masing-masing instansi. Berikut syarat dokumen di kedua instansi tersebut:

Syarat dokumen CPNS Bawaslu:

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah berpakaian formal;
  • Scan ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan pada saat melamar formasi CPNS;
  • Scan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan saat melamar formasi CPNS;
  • Surat Pernyataan 5 poin (format dapat diunduh lewat tautan ini);
  • Scan Surat Pernyataan CPNS Bawaslu, diketik dengan komputer, dibubuhimeterai Rp10.000; dan ditandatangani memakai tinta hitam (formatdapat diunduh lewat tautan ini);
  • Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pemberkasan;
  • Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  • Scan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  • i. Scan Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkoba, Psikotropika, serta Zat-Zat Adiktif Lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  • j. Bukti pengalaman kerja yang dilegalisasi pejabat berwenang (apabila peserta memiliki masa kerja).

Syarat dokumen CPNS Kejaksaan RI:

  • Scan Surat Pernyataan Anak dan Surat Pernyataan Menerima Sanksi Hukum Yang sudah disatukan dalam satu file;
  • Scan Surat Pernyataan Mengabdi pada Kejaksaan RI;
  • Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang disi dan diunduh dari situs SSCASN yang digabung menjadi satu file;
  • Scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir pejabat berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja);
  • Scan surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  • Scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
  • Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS j. Scan Surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Jaksa Agung.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora