Menuju konten utama

PPNPN Alternatif Jabatan di Pemerintahan Selain CPNS

Peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2021 bisa melamar sebagai PPNPN. PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

PPNPN Alternatif Jabatan di Pemerintahan Selain CPNS
Petugas medis mengambil sampel lendir warga saat melakukan Tes Swab Antigen untuk Peserta Seleksi CPNS di Serang, Banten, Sabtu (27/11/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ hpl

tirto.id - Masyarakat yang ingin bekerja di institusi pemerintahan, namun tidak lulus rekrutmen CPNS dan PPPK dapat melamar sebagai PPNPN. PPNPN sendiri merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Sesuai dengan namanya, PPNPN diangkat untuk bekerja sebagai pegawai pemerintahan, namun tidak tergolong sebagai pegawai negeri atau ASN. Sebutan lain untuk jabatan ini adalah pegawai honorer.

Mengutip Mahkamah Agung (MA), tenaga PPNPN diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kerja minimal selama satu tahun anggaran. Masa kerja ini bisa diperbarui maupun diperpanjang.

PPNPN direkrut oleh instansi dengan rekrutmen terbuka, namun tidak serentak secara nasional seperti rekrutmen CPNS dan PPPK.

Syarat untuk melamar sebagai PPNPN dibedakan berdasarkan kebutuhan jabatan yang dibuka oleh instansi. Namun, secara umum instansi akan mensyaratkan beberapa hal berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- berusia paling rendah 18 tahun;

- memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;

- sehat jasmani dan rohani;

- berkelakuan baik.

Jabatan yang PPNPN di Instansi Pemerintahan

Berdasarkan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 1 Tahun 2018, instansi pemerintahan berhak merekrut pegawai PPNPN untuk mengisi jabatan teknis maupun administratif.

Bagi PPNPN yang melamar sebagai tenaga ahli, dapat mengisi jabatan administratif seperti:

- administrator;

- analis;

- sekretaris.

Sementara, PPNPN yang melamar sebagai tenaga penunjang dapat mengisi jabatan teknis seperti:

- pengemudi;

- satpam;

- kurir;

- petugas kebersihan dan pramubakti.

Gaji dan Honor PPNPN di Instansi Pemerintahan

Sebagai pegawai di suatu instansi pemerintahan PPNPN akan memperoleh gaji yang dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Merujuk Peraturan KASN, besaran gaji PPNPN ditentukan sesuai dengan jabatan pegawai, masa kerja, dan kualifikasi pendidikannya.

Secara umum, PPNPN yang menempati jabatan sebagai tenaga pendukung memiliki gaji lebih rendah dibandingkan PPNPN yang menempati jabatan tenaga ahli.

Pada 2018, kisaran gaji untuk PPNPN tenaga pendukung adalah Rp3,4 juta hingga Rp3,7 juta. Sementara, untuk PPNPN tenaga ahli gaji yang diperoleh berada dikisaran Rp3,4 juta hingga Rp6,3 juta. Kenaikan gaji mungkin terjadi seiring dengan bertambahnya masa kerja.

Besaran gaji tersebut merupakan gaji kotor, yang sudah termasuk pajak, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain gaji, PPNPN juga akan mendapatkan honor yang disesuiakan dengan tugasnya di pemerintahan, termasuk:

- uang transport;

- uang lembur;

- honor perjalanan dinas;

- honor rapat di luar jam kerja (RDK).

Apakah PPNPN Bisa Diangkat Menjadi PNS?

Meskipun bekerja di pegawai pemerintahan seperti PNS, PPNPN tidak bisa diangkat langsung menjadi PNS. Satu-satunya cara untuk diangkat menjadi PNS adalah melalui rekrutmen nasional yang diadakan oleh instansi pemerintah di tahun anggaran tertentu.

Sehingga, PPNPN yang ingin diangkat menjadi PNS harus melalui rangkaian seleksi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan bersaing dengan pelamar non PPNPN lainnya.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo