tirto.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Budi Awaluddin, mengungkapkan saat ini jumlah pendatang di Jakarta yang sudah melaporkan kedatangannya masih sedikit.
Budi pun mengimbau para warga pendatang untuk melakukan pelaporan ke Disdukcapil Jakarta sesuai dengan domisilinya masing-masing.
“Partisipasi pendatang dalam tertib administrasi kependudukan masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya pelaporan dan akurasi data. Layanan administrasi kami tersedia gratis di seluruh loket Dukcapil sesuai domisili,” ujar Budi di Jakarta pada Senin (7/4/2025), dikutip dari portal resmi Pemprov Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Budi menjelaskan, jumlah pendatang yang melakukan pelaporan ke Disdukcapil Jakarta terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2024 lalu, tercatat hanya 84.783 orang yang secara sadar melapor, menurun signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 395.298 orang. Sementara itu, pada tahun 2025 ini, Budi memproyeksikan jumlah pendatang yang melapor berkisar antara 10.000 hingga 15.000 orang.
Budi menekankan, pelaporan para pendatang ini penting untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengawasi jumlah pertumbuhan penduduk di Jakarta.
“Pelaporan yang terstruktur ini juga diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam me-manage pertumbuhan jumlah penduduk di Jakarta," ucapnya.
Bagi para warga yang hendak melaporkan kedatangannya, tata cara pelaporan untuk pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) adalah melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, dan KK dari daerah asal.
Setelah divalidasi, dokumen kependudukan Jakarta kemudian akan diterbitkan. Pendatang juga wajib melapor ke RT dan menyerahkan dokumen lama untuk ditarik oleh petugas.
Sementara itu, bagi pendatang nonpermanen atau tanpa SKP, caranya adalah melapor mandiri melalui laman https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran, langkah selanjutnya adalah melapor ke kelurahan untuk dimasukkan ke dalam SIAK. Setelah itu, melapor ke RT untuk dicatat dalam Aplikasi Data Warga. Masa tinggal penduduk nonpermanen dibatasi kurang dari satu tahun.
Sebelumnya, Gubernur DKJ, Pramono Anung, menegaskan Pemprov Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi kepada para pendatang. Meski begitu, Pramono tetap mendorong para pendatang untuk mengurus persyaratan administratif lewat Disdukcapil.
“Jakarta ini terbuka bagi siapa saja, tidak ada operasi yustisi. Yang kami lakukan adalah pendekatan [melalui] Dukcapil. Secara administrasi dia harus mempunyai keanggotaan di mana yang bersangkutan pernah berada,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Pramono menambahkan, nantinya bagi para warga pendatang yang sudah tertib administrasi dan memiliki identitas, maka mereka dapat mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Pemprov Jakarta.
“Jadi kalau dia sudah mempunyai identitas, karena syaratnya itu identitas. Jangan sampai orang tidak beridentitas. Kalau dia mempunyai identitas, sekali lagi kami memberikan kesempatan untuk ikut pelatihan [kerja],” tambahnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher