Menuju konten utama

Lucky Hakim Siap Disanksi Akibat Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Lucky Hakim menegaskan dirinya selaku Bupati Indramayu tidak ada niat untuk berlibur tanpa izin dan siap disanksi 3 bulan tidak bekerja akibat kesalahannya.

Lucky Hakim Siap Disanksi Akibat Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Bupati Indramayu Lucky Hakim (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

tirto.id - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku siap menerima sanksi atas kesalahannya berpergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menyebut bahwa hal ini adalah konsekuensi yang harus diterima atas perbuatan yang telah dia lakukan.

“Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya,” ujar Lucky kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025).

Meskipun mengaku bersalah, Lucky mengatakan, dirinya tak berniat melakukan liburan tanpa izin atau membolos dari pekerjaannya. Namun, hal ini telah terlanjur dilakukan olehnya sehingga harus siap menanggung risikonya.

“Jadi begini suatu perbuatan itu kita lihat niatnya, tapi niatnya apapun perbuatan adalah perbuatan. Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan. Niat saya tidak seperti itu, tapi karena sudah terlanjur saya lakukan Ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut dari liburannya ke Jepang yang tak mengantongi izin. Wamendagri, Bima Arya Sugiarto mengatakan Lucky Hakim dijadwalkan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri pada pukul 13.00 WIB.

Lucky menganggap plesirannya ke negeri Sakura itu dilakukan di luar hari kerjanya atau pada libur Lebaran 2025. Sehingga, dia merasa tak perlu mengajukan izin untuk kegiatan pribadinya. Asumsi awalnya soal berlibur itu muncul saat melihat semua staf di kantor mulai berlibur. Bahkan, Lucky mengaku dia kerap berada di pendopo hanya bersama asisten pribadinya.

“Dari situlah asumsi saya keluar bahwa Kantor tutup. Tidak ada orang ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf,” ujar Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Putusan sanksi yang diberikan kepada Lucky Hakim akan keluar dalam 14 hari ke depan setelah pemeriksaan dilakukan. Meskipun demikian keputusan dapat diambil lebih cepat dari yang diperkirakan.

Baca juga artikel terkait KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher