Menuju konten utama

Tolak Dakwaan Jaksa, Aipda Robig Minta Segera Dibebaskan

Kuasa hukum Robig juga meminta Majelis Hakim PN Semarang menerima semua nota eksepsinya dalam putusan sela.

Tolak Dakwaan Jaksa, Aipda Robig Minta Segera Dibebaskan
Aipda Robig Zaenudin tengah mengikuti sidang agenda eksepsi di PN Semarang, Selasa (15/4/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menolak didakwa membunuh siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, dan minta dibebaskan dari tahanan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Robig dalam sidang eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (15/4/2025).

"Kami memohon Majelis Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini," ucap salah satu penasihat hukum terdakwa, Herry Darman.

Menurut Herry, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas. Salah satu alasannya karena jaksa merumuskan dakwaan secara kombinasi—dalam satu kejadian dijerat dengan pasal berbeda-beda. Hal itu disebutnya membuat terdakwa menjadi bingung.

"Dakwaan kombinasi disusun tidak secara terstruktur dan sistematis menyebabkan tidak dapat dipahami oleh terdakwa," bebernya.

Selain itu, dakwaan jaksa disebut tidak mengurai kejadian secara lengkap, di mana terdakwa menembak ketika berupaya membubarkan pemuda yang hendak tawuran.

Uraian kejadian tersebut, kata Herry, penting diungkap secara rinci untuk melihat apakah terdakwa menembak dalam kondisi terancam atau tidak.

Secara umum, penasihat hukum Robig meminta Majelis Hakim PN Semarang menerima semua nota eksepsinya dalam putusan sela. Dia pun meminta pemeriksaan perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi.

"Memohon Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa Robig Zaenudin tidak dilanjutkan," pinta Herry.

Mengadu Kena Pukul

Usai pembacaan eksepsi, terdakwa Robig Zaenudin melalui penasihat hukumnya mengadu ke Majelis Hakim PN Semarang. Dia mengaku terkena pukul selepas Robig mengikuti sidang perdana pekan lalu.

Penasihat hukum Robig mengatakan bahwa peristiwa pemukulan terjadi saat Robig keluar ruang sidang. Tiba-tiba, ada seseorang yang memukulnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi saat itu, Robig terlihat ditowel--alih-alih dipukul--oleh seorang anggota keluarga korban penembakan. Robig lantas merespons dengan berbalik arah dan berdiam menatap tajam ke arah orang tersebut.

"Kami meminta perlindungan diperketat," ucap penasihat hukum Robig.

Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari lantas memerintahkan jaksa dan tim pengawal tahanan untuk memperketat penjagaan.

"Nanti ditambahkan keamanannya ya. Pak Jaksa tolong diperhatikan," ucap hakim.

Selepas sidang, kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyebut terdakwa Robig cengeng. Bahkan, dia menilai insiden itu tidak layak dikatakan sebagai pemukulan.

"Ah, cengeng itu. Enggak ada pemukulan. Kalau bener ada, coba divisum saja," kritik Petir.

Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan kombinasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan.

JPU menjelaskan bahwa peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut, kata JPU, berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.

Kemudian, terdakwa memberhentikan motornya tepat di depan Alfamart Candi Penataran, Kota Semarang. Dia lantas mengambil senjata api sembari menyuruh berhenti rombongan pengendara sepeda motor itu.

Dalam kejadian tersebut, ada tiga korban yang terkena tembakan. Salah satunya adalah Gamma Rizkynata Oktafandy yang berujung meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi