Menuju konten utama

Korupsi Proyek Pelabuhan Batang, PPK Divonis 4 Tahun Penjara

Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang,  Haryani Oktaviantiningsih divonis empat tahun penjara.

Korupsi Proyek Pelabuhan Batang, PPK Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang membacakan vonis terdakwa korupsi proyek Pelabuhan Batang, Rabu (5/3/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang, Jawa Tengah, Haryani Oktaviantiningsih, dalam perkara korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang.

Terdakwa Haryani terbukti bersalah memperkaya orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Judi Prasetya, Rabu (5/3/2025).

Terdakwa Haryani tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PPK, sehingga terjadi perubahan metode kerja dan kekurangan volume dalam proyek lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang tahun 2015.

Penyelewenangan lain dalam proyek dengan nilai kontrak Rp52 miliar tersebut, yakni tidak dikerjakan oleh pemenang lelang.

Akibat penyimpangan-penyimpangan tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp20,8 miliar.

Dari kerugian tersebut, sudah ada pengembalian dari pelaksana proyek Moh Syihabbudin sebesar Rp8,8 miliar. Uang negara masih tersisa sekitar Rp12 miliar.

Meskipun begitu, hakim menilai terdakwa Haryani tidak terbukti menerima atau menikmati hasil uang yang menjadi temuan kerugian negara tersebut.

"Terdakwa Haryani tidak terbukti menikmati, sehingga tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara," imbuh hakim.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana terdakwa Haryani. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, yakni bersikap sopan selama di persidangan dan berposisi sebagai tulang punggung keluarga.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan banding. "Saya menerima, Yang Mulia," ucap Haryani sembari menangis sesenggukan.

Penasihat hukum terdakwa, Suhartono, berharap agar jaksa penuntut umum melanjutkan pengusutan kasus ini agar tidak hanya kliennya dan dua pihak swasta yang bertanggung jawab.

"Harusnya atasan klien kami, yakni kepala pelabuhan, juga ikut bertanggung jawab," kata Suhartono.

Pernah Diadili di Rangkaian Kasus yang Sama

Haryani Oktaviantiningsih bukan kali pertama duduk di meja hijau. Sebelumnya, dia menjalani sidang rangkaian kasus yang sama: korupsi proyek lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang tahun 2015.

Perbedaan dua perkara tersebut hanya pada sumber anggaran yang dikorupsi. Pada sidang terdahulu, yang dibidik adalah korupsi proyek yang didanai APBN. Sementara yang terbaru sumber dananya adalah APBN-Perubahan.

Majelis hakim mengkritik langkah Jaksa Penuntut Umum dalam menangani kasus Haryani. Seharusnya kedua kasus Haryani memenuhi kriteria untuk digabungkan sesuai Pasal 141 KUHP.

Karena alasan itu pula, Majelis Hakim kini memvonis Haryani dengan pidana minimal. Haryani divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Padahal, jaksa menuntut terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.

"Jadi Majelis mengurangi banyak (lama masa pidana) bukan karena apa-apa, tapi karena harusnya perkara ini digabung dengan perkara yang sudah disidang sebelumnya," jelas Hakim Judi Prasetya usai membaca putusan.

Dalam perkara sebelumnya, Haryani dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta sebagaimana amar putusan banding. Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap usai Kasasi jaksa ditolak pada 7 Agustus 2024.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama