Menuju konten utama

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi Jakbar yang Seret Dirjen

KPK mengungkap dugaan korupsi izin tinggal WNA di Imigrasi. Delapan tersangka ditahan, dengan aliran dana ilegal mencapai Rp145,5 miliar.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi Jakbar yang Seret Dirjen
Petugas melihat sejumlah kendaraan barang bukti kasus OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi berskala besar yang melibatkan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. Berikut kronologi lengkapnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat aktif di level wakil menteri hingga pejabat teknis di Direktorat Izin Tinggal.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA dengan memanfaatkan kewenangan administratif di dalam sistem keimigrasian.

Kronologi Kasus Korupsi Imigrasi hingga Penetapan Tersangka

Melalui siaran pers yang diunggah di laman resminya, KPK menjelaskan jika kasus ini terungkap melalui OTT terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan pungutan liar dalam proses administrasi izin tinggal WNA.

2 Juni 2026

KPK melakukan OTT di Jakarta Barat berkaitan dengan dugaan korupsi pada proses pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. OTT yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam ini, tim menangkap belasan orang dan sejumlah barang bukti.

Tim turut menyita uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura. Kata Budi, tim juga menyita sejumlah kendaraan berupa mobil dan motor serta logam mulia emas.

3 Juni 2026

KPK mencari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. KPK meminta Silmy Karim yang sempat menjabat sebagai Direktur Jendral Imigrasi tersebut, untuk kooperatif dalam proses penyelidikan tertutup ini.

Pada tanggal ini, di malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, Silmy Karim menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

4 Juni 2026

KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Keimigrasian.

  1. Silmy Karim (SK) yang menjabat Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 sekaligus Dirjen Imigrasi 2023-2024
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  3. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal
  4. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  5. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kakanim Jakarta Barat 2025–2026
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS
  8. Gusti Benardiansyah (GST) yang merupakan staf Subdit Izin Tinggal
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap para pihak tersebut untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.

Para tersangka kemudian ditempatkan di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Cabang ACLC KPK untuk JSP, GST, dan RAA, sedangkan lima tersangka lainnya yaitu SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman penyidikan untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi yang berlangsung sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Kasus Ini Pengembangan dari Korupsi Kemnaker

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani pada 2025.

Selain itu, KPK juga mengacu pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian data transaksi keuangan milik 35 pegawai Kementerian Imipas.

Dari hasil penyidikan, SK diduga menjadi aktor utama yang melakukan pemerasan melalui JS dengan meminta “jatah” dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. JS kemudian meneruskan instruksi tersebut kepada BGS dan TBS untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon, sehingga setiap proses administrasi izin tinggal memiliki tarif tidak resmi di luar ketentuan.

Selama periode 2022–2026, hasil pungutan ilegal tersebut diduga dikumpulkan melalui rekening nominee dan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut kemudian didistribusikan secara rutin setiap pekan, khususnya pada hari Jumat, kepada pihak-pihak terkait dalam struktur internal melalui sistem pembagian dengan kode-kode tertentu.

KPK mengungkap adanya istilah sandi seperti “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Dirjen atau Kementerian Imipas, serta istilah lain yang menyerupai pembagian personel dalam grup musik seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” untuk menyamarkan aliran dana kepada masing-masing penerima.

Salah satu pejabat yang disebut, yaitu SK, diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu sejak menjabat di posisi strategis dalam struktur imigrasi, yang kemudian berlanjut hingga masa jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas.

Dalam penggeledahan dan penyitaan, KPK juga mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar yang terdiri dari kendaraan mewah seperti mobil, motor, sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga aset kripto.

KPK menilai praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA berlangsung secara sistemis dan terstruktur, tidak hanya terbatas di level pusat tetapi juga menjalar hingga kantor-kantor imigrasi di daerah.

KPK juga mengungkap bahwa mekanisme dugaan pemerasan tersebut memiliki struktur yang jelas, dengan pola perintah dari atas ke bawah (top-down) dan aliran uang dari bawah ke atas (bottom-up).

KPK menduga para tersangka sempat mengalami kepanikan ketika lembaga antirasuah itu mulai mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Kekhawatiran tersebut diduga membuat para pihak terkait segera menarik dana dari berbagai rekening nominee yang digunakan dalam praktik tersebut.

Dana yang ditarik tidak hanya disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dialihkan ke bentuk lain seperti emas, yang kemudian bahkan digunakan untuk pembelian aset tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penggunaan perusahaan cangkang berupa usaha derek atau towing yang didirikan hanya sebagai kedok aktivitas bisnis, padahal diduga tidak menjalankan usaha secara riil. Perusahaan ini diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil pemerasan sekaligus mendukung gaya hidup para pihak terkait.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra