Menuju konten utama

Polda Kaltim Pecat Bripka Dedy yang Bekingi Kampung Narkoba

Bripka Dedy berperan sebagai sniper yang memantau pergerakan orang keluar-masuk area peredaran narkoba tersebut.

Polda Kaltim Pecat Bripka Dedy yang Bekingi Kampung Narkoba
Ilustrasi Polisi dipecat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menjatuhi sanksi berat kepada Bripka Dedy Wiratama atas keterlibatannya dalam kasus kapung narkoba di Samarinda. Dalam kasus ini, Dedy berperan sebagai sniper yang memantau pergerakan orang keluar-masuk area peredaran narkoba tersebut.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto, menerangkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah diselenggarakan pada Selasa (2/6/2026). Hasilnya, Dedy terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan Dedy melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Yulianto mengatakan sejumlah barang bukti turut menjadi pertimbangan di antaranya hasil tes urine, dokumentasi pemeriksaan urine, rekap absensi, hingga riwayat hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan kepada yang bersangkutan pada tahun 2016 dan 2023.

"Putusan PTDH terhadap Bripka Dedy Wiratama menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi, khususnya terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika," tutur dia saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Jumat (5/6/2026).

Menurut Yulianto, majelis memutuskan seluruh barang bukti berupa dokumen tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari administrasi penegakan kode etik. Sementara itu, tindak lanjut pidana Dedy pun terus ditangani Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan, pemeriksaan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan Dedy dalam peredaran narkotika akan dilakukan hari ini. Dedy dijadwalkan tiba di Bareskrim Polri, sore nanti.

“Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika," ujar Eko.

Eko menyebut, pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan karena menunggu proses etik yang berjalan di Polda Kaltim. Dia menyampaikan, penyidik akan mendalami peran Dedy dalam aktivitas yang terjadi di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang.

“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” ungkap Eko.

Selain memeriksa Dedy, kata Eko, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Apalagi, kasus peredaran narkoba ini berada dalam sebuah area perkampungan khusus.

"Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis alat bukti, serta penelusuran aliran komunikasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," ucap dia.

Baca juga artikel terkait POLISI NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama