tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Abdul Hamid alias Boy yang merupakan bandar narkoba jaringan Ko Erwin. Pria yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa tersangka Boy ditangkap, Selasa (10/3/2026). Boy kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, tadi malam.
“Tempat dan lokasi penangkapan hari Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Pergudangan, Jalan Sungai Raya Dalam Gang Raja, RT 11/ RW07, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Pontianak,” kata Eko, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026) malam.
Sebagai catatan, jaringan Ko Erwin merupakan pihak yang berkaitan dengan kasus narkoba yang melibatkan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Saat tiba di Bareskrim Polri, tersangka nampak menggunakan baju berwarna abu-abu dengan kondisi tangan diikat tali ties berwarna kuning. Boy terlihat dalam kondisi mata bengkap di bagian sebelah kiri.
Tak hanya itu, pada bagian kaki kanannya terlihat diperban akibat terkena tindakan tegas terukur. Dia kemudian dibawa ke ruang penyidikan dengan menggunakan kursi roda.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Mabes polri untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Eko.
Eko menuturkan, dalam kasus ini, tersangka sudah menyetorkan uang dalam rentang waktu bulan Mei - September 2025 kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang itu dimaksudkan untuk perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, menambahkan bahwa tersangka berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah Nusa Tenggara Barat. Tersangka sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah sebelumnya melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses penegakan hukum. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan secara intensif yang dilakukan oleh tim gabungan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka,” ucap Kevin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































