tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang dakwaan kasus kematian seorang dosen bernama Levi. Mantan pejabat Polda Jateng, AKBP Basuki, disebut sengaja melanjutkan tidur meski sempat terbangun dan melihat korban dalam kondisi kritis, napas tersengal-sengal, serta tanpa busana di sebuah kamar kostel pada November 2025 lalu.
Jaksa Ardhika Wisnu menyebut, Basuki sempat melihat kondisi Levi yang sudah kritis, tetapi memilih kembali tidur alih-alih mencari pertolongan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11/2025) di kamar Kostel Mimpi Inn, Kota Semarang. Sekitar pukul 00.05 WIB, Basuki terbangun dari tidur dan melihat Levi duduk meringkuk di lantai kamar.
Levi bersandar pada meja tempat galon air minum mineral dengan kedua kaki tertekuk dan mata terpejam. Levi disebut dalam kondisi telanjang, tanpa busana sama sekali. Saat itu napasnya tersengal-sengal.
Basuki sempat menegur Levi. “Loh, kenapa kok tidur di bawah, apa enggak dingin? Sini pindah di atas,” ajak Basuki seperti dikutip dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/3/2026).
Levi tidak merespons ucapan Basuki. Kemudian Basuki ganti mengajak Levi beristigfar, tetapi tetap tidak mendapat jawaban.
Meski melihat kondisi Levi yang tidak wajar, Basuki tidak mencari bantuan medis atau meminta pertolongan orang lain. Saat teman wanitanya kritis, Basuki tanpa panik malah pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Setelah dari kamar mandi, Basuki mengabaikan Levi. "Terdakwa (Basuki) kembali ke tempat tidur untuk melanjutkan tidur,” kata Ardhika di hadapan majelis hakim.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Basuki terbangun lagi. Saat itu ia mendapati Levi sudah berada dalam posisi miring dan meringkuk dengan kepala menghadap ke arah kamar mandi.
Basuki kemudian memeriksa kondisi Levi. Namun nahas, denyut nadi dan pernapasan Levi tidak ada, telapak kakinya sudah dingin. Basuki kemudian menyimpulkan Levi telah meninggal dunia.
Jaksa mengungkap Basuki sebenarnya mengetahui kondisi kesehatan Levi sebelumnya. Sebagai orang yang dekat dengan Levi di Semarang, Basuki disebut sudah sering mendengar keluhan kesehatan dari Levi.
Levi beberapa kali mengeluhkan pandangan mata kabur, badan lemas, hingga mual dan muntah. Basuki bahkan sempat dua kali mengantar Levi berobat ke Rumah Sakit Tlogorejo, Semarang.
Kunjungan itu dilakukan pada 15 dan 16 November 2025. Dari pemeriksaan dokter diketahui, kadar gula darah Levi sangat tinggi dan sempat disarankan untuk menjalani rawat inap. Namun Levi memilih berobat jalan.
Adapun hasil visum kematian Levi tidak ditemukan kekerasan. Hasil pemeriksaan dalam ditemukan luka robek pada serambi jantung kanan serta pembuluh jantung kanan.
Pemeriksaan juga menemukan tanda-tanda mati lemas yang dipicu tekanan tinggi pada jantung. Dokter menyimpulkan kematian Levi berkaitan dengan gangguan serius pada jantung, termasuk kekakuan katup jantung dan kematian jaringan pada otot jantung.
Basuki didakwa Pasal 428 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penelantaran yang menyebabkan kematian. Basuki juga dijerat Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































