tirto.id - Seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), meninggal dunia di sebuah kos-hotel (kostel) Mimpi Inn di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
Kematian perempuan yang akrab disapa Levi itu menyisakan sejumlah pertanyaan. Termasuk soal hubungannya dengan pria berinisial B, seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Menurut keterangan yang dihimpun dari laporan awal Polsek Gajahmungkur, kasus ini bermula ketika AKBP B melapor bahwa rekan perempuannya ditemukan tidak bernapas di kamar kostel.
AKBP B mengetahui Levi tewas pada Senin pukul 05.30 WIB. Infonya, polisi yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas) itu selama ini kerap mengunjungi kamar Levi.
Sisi lain, Levi memiliki riwayat sakit. Sebelum meninggal, Levi dua kali menjalani perawatan di Rumah Sakit Tlogorejo Semarang pada 15–16 November. Ia punya riwayat darah tinggi hingga 190 dan gula darah mencapai 600.
Malam sebelum meninggal, Levi sempat meminta agar tubuhnya dilumuri minyak kayu putih. Tetapi, paginya ia ditemukan terkapar di lantai. Saat dicek, Levi sudah dalam kondisi tak bernapas.
Olah TKP dan Autopsi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan kasus kematian Levi awalnya dilaporkan AKBP B. Ia melapor ke Polsek Gajangmungkur.
Mendapat informasi tersebut, tim kepolisian langsung terjun ke lokasi. "Kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Dwi saat menerima audiensi mahasiswa Untag di Polda, Rabu (19/11/2025).
Polisi juga memeriksa saksi-saksi, mulai dari penjaga kostel hingga AKBP B selaku orang yang terakhir bersua dengan Levi.
Kematian Levi menjadi sorotan. Sekilas dari visum luar tubuh korban, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. Meski begitu, polisi masih lanjut mendalami dengan lakukan autopsi.
"Kemarin dari Polrestabes melakukan autopsi bersama dengan Rumah Sakit Kariadi," bebernya. Polisi masih menunggu hasil resmi autopsi sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Dwi menyatakan kasus kematian Levi sedang diselidiki polisi. Karena penyelidikan belum kelar, maka sementara ini belum ada kesimpulan terkait penyebab kematian maupun ada tidaknya kejanggalan.
"Proses saat ini masih tahap penyelidikan. Kami belum bisa menentukan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menambahkan penyidik mempunyai kewajiban untuk membuat terang kasus ini dengan cara mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
Dia mengakui sudah ada temuan awal. Namun, masih perlu diperdalam. Keterangan saksi-saksi akan disinkronkan dengan bukti-bukti dan analisis dari ahli, baik ahli kedokteran, sosiolog, hingga ahli pidana.
Dia memahami kegelisahan masyarakat, apalagi Levi merupakan seorang dosen yang mendidik generasi bangsa. Polisi akan memberi kepastian dalam gelar perkara.
"Nanti saat kami lakukan gelar perkara, di situ akan terang benderang. Kita akan ambil suatu kesimpulan," janjinya.
Selain menelusuri kronologi kematian Levi, polisi juga mencari tahu hubungan Levi dengan AKBP B. "Sedang kami dalami. Memang ada beberapa momen yang bersangkutan bersama dengan korban," tuturnya.
Dalami Keterlibatan AKBP B
Penyelidikan kasus kematian Levi yang dilakukan Polrestabes Semarang berjalan beriringan dengan pengusutan Bidang Propam Polda Jawa Tengah terhadap dugaan keterlibatan AKBP B.
Kabid Propam Polda, Kombes Pol Saiful Anwar, mengatakan seturut dengan laporan kematian dan dugaan keterkaitan anggota Polri, pihaknya langsung bergerak mendalaminya.
"Kami turunkam tim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami sudah turun untuk mengecek, mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi," bebernya, Rabu (19/11/2025).
AKBP B sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan, masih mengikuti proses pemeriksaan dan pendalaman. Kita pastikan semua berjalan sesuai prosedur," tegasnya.
Dia menyatakan akan bertindak profesional. Jika ada polisi yang terbukti melanggar, maka akan ditindak tegas. Ia meminta masyarakat bersabar, sebab pendalaman sedang berlangsung dan membutuhkan proses.
"Kami pastikan dari Propam tidak akan pandang bulu terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik pidana, kode etik, maupun pelanggaran disiplin," tegasnya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































