Menuju konten utama

Polda NTT Pecat Polisi yang Aniaya 2 Siswa SPN Kupang

PTDH terhadap Torino Tobo Dara (21) tertuang dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP.

Polda NTT Pecat Polisi yang Aniaya 2 Siswa SPN Kupang
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. ANTARA/Kornelis Kaha
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mejatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan pada Bripda Torino Tobo Dara (21), pelaku penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan PTDH terhadap Torino tertuang dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP. Putusan itu dilakukan setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

"Sidang KKEP kemarin memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan [Torino] akibat perbuatannya," kata Henry di Kupang, Rabu (19/11/2025) dikutip dari Antara.

Dia mengatakan menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Polda NTT tidak akan menoleransi setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap,” lontarnya.

Henry menjelaskan dalam persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara yang merupakan anggota Ditsamapta (BKO SPN), dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN.

Bripda Torino juga mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial dan menjadi pembicaraan semua orang yang menonton video aksinya itu.

Henry menegaskan, Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan dan kedinasan, termasuk kasus penganiayaan tersebut.

“Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sidang kode etik menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai prosedur.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN OLEH POLISI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah