tirto.id - Mantan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Ade Kurniawan, dituntut 14 tahun penjara. Dia dinilai terbukti membunuh bayi kandung berusia dua bulan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata jaksa, Natalia Kristin, saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025).
Kemudian, jaksa meminta Brigadir Ade membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan empat bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi Rp74,7 juta untuk keluarga korban. Besaran restitusi ini merupakan hasil rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut jaksa, tindakan Ade kejam dan tidak berperikemanusiaan. Polisi itu tega menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Meski begitu, jaksa masih mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan. "Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," katanya.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mantan kekasih Ade yang juga merupakan ibu korban, Dina Julia Pratami, mengikuti sidang tuntutan. Sebelum sidang ditutup, ia beranjak keluar. Ternyata, Dina menunggu di luar ruangan.
Saat jaksa dan terdakwa keluar, Dina tampak marah-marah meluapkan kekecewaannya. Dia kecewa karena jaksa menuntut ringan, hanya 14 tahun dari ancaman hukuman yang harusnya bisa 20 tahun penjara.
Dina juga terlihat memegangi Ade sambil memaki-maki. Dina melampiaskan kekesalannya dengan menangis dan melakukan kontak fisik. Untung ada petugas yang melerai.
Dua Kali Bertindak Kekerasan
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menyimpulkan Ade terbukti membunuh bayi bernama Nayazka Arkatama. Korban merupakan anak hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, Dina.
Jauh sebelum kejadian, Ade dan Dina menjalin hubungan pacaran. Meski belum menikah, keduanya tinggal satu atap di rumah kontrakan daerah Palebon, Pedurungan, Semarang. Mereka kerap berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah Dina hamil, mulai terjadi cekcok. Dina sering marah dan memaki karena tak kunjung dinikahi. Jaksa menyebut Dina dan ibunya memaki Ade dengan kata-kata kasar seperti “polisi bajingan” dan “polisi anjing”.
Perlakuan itu membuat Ade menyimpan dendam. Kebencian itu ia lampiaskan ke anaknya. Setidaknya ada dua kali tindakan kasar yang menyebabkan buah hatinya meregang nyawa.
Kekerasan dilakukan dua kali di tempat berbeda tapi pada hari yang sama, Minggu (2/3/2025).
Pertama, saat si bayi korban di rumah kontrakan, tanpa sepengetahuan pacarnya, Ade memegangi leher anak tersebut dengan menggunakan tangan kirinya dalam keadaan emosi.
"Terdakwa menekan dengan sangat kencang atau sangat kuat menggunakan jari jempol dan telunjuk, pada bagian kepala sisi belakang dekat telinga korban," jelas jaksa.
Pada saat Ade melakukan aksi kejinya, korban kesakitan sehingga menangis kencang. Brigadir Ade panik lantas menggendong sembari berupaya mendiamkan anaknya.
Tindakan kekerasan kedua terjadi selang beberapa jam dari kekerasan sebelumnya. Kejadiannya di dalam mobil yang terparkir di depan Pasar Peterongan, Kota Semarang, selang. Saat itu pacarnya sedang berbelanja dalam pasar.
Ketika sedang menunggu, Ade kembali terbersit rasa dendam. Ia lantas memindah kepala korban ke tangan kiri, sementara badan korban ia topang dengan menggunakan tangan kanan.
"Kemudian terdakwa menekan jidat korban dengan menggunakan telapak tangan bawah untuk menekan jidat korban dengan kuat banyak satu kali," beber jaksa.
Atas kejadian itu, korban terbangun dan menangis kencang kurang lebih tujuh menit hingga gumoh atau muntah. Lantas, Ade memiringkan kepala korban sembari membersihkan mulut dan hidung yang terkena gumoh.
Tak lama berselang, korban batuk tersedak, diam, dan mengalami sesak nafas. Lalu terpejam seperti orang tidur, mesipun detak jantung korban aktif dan masih ada tanda-tanda bernapas.
Saat pacarnya kembali ke mobil, Ade berbohong dengan menyatakan anaknya sudah tertidur sejak tiga menit yang lalu. Namun, kondisi korban tidak baik-baik saja, tubuhnya memberi tanda-tanda yang tak biasa. Wajah korban menjadi pucat dan bibir mulai membiru.
Kemudian pacar Ade yang merupakan ibu korban, panik, berupaya memberi pertolongan pertama dengan cara menepuk-nepuk badan korban, tetapi korban hanya diam saja, tidak bergerak dan tidak ada nafasnya.
Korban lantas dilarikan ke rumah sakit terdekat dan sempat mendapatkan perawatan medis. Pada Senin (3/3/2025) sore, kondisi kesehatan si anak terus mengalami penurunan hingga berujung meninggal dunia.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































