Menuju konten utama

Polisi akan Bongkar Makam Bayi yang Tewas Dianiaya Ayah Kandung

Polisi masih mengusut perkara ini dengan memeriksa dokter puskesmas yang melaporkan kematian bayi.

Polisi akan Bongkar Makam Bayi yang Tewas Dianiaya Ayah Kandung
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi akan membongkar makam bayi perempuan, KQS, yang tewas dianiaya ayah kandungnya, MS (23). Pembongkaran makam ini dilakukan untuk melakukan autopsi.

“Besok rencana bongkar makam bayi, jam masih menunggu pihak keluarga korban,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Makam tersebut beralamat di Jalan Madrasah 2, RT 02, RW 02, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi pun masih mengusut perkara ini dengan memeriksa dokter puskesmas yang melaporkan kematian bayi.

"Penyidik meminta keterangan dokter puskesmas yang pertama menerima korban. Untuk hasil pemeriksaan nanti disampaikan lagi," kata Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu.

Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (27/4). Berdasarkan keterangan polisi, bayi berusia tiga bulan itu dianiaya oleh pelaku, antara lain digigit tepat di wajah sebelah kiri, dipukul atau ditonjok tepat di muka, sehingga menyebabkan hancur bagian hidung dan bibir pecah.

Kemudian, kata polisi, tangan dan kakinya si bayi ditarik sampai dipelintir berulang kali. “Kalau menurut keterangan pelaku, dipelintir sampai bunyi 'krek' baru dia berhenti,” jelas Erick.

Lantas orang tua dan tetangga membawa KQS ke Puskesmas Kebon Jeruk. Tiba di sana, pihak puskesmas menyatakan anak itu telah meninggal dalam perjalanan.

“Pelaku sempat meminta meminta surat keterangan kematian kepada pihak Puskesmas, namun ditolak karena diduga kematian yang tidak wajar. Takut dicurigai, pelaku berinisiatif membawa korban kembali ke rumah untuk dikubur,” terang Erick.

Sang istri yang saat kejadian sedang tidak berada di rumah, tidak percaya keterangan suaminya itu, lantas ia berinisiatif datang lagi ke Puskesmas guna meminta surat serupa. Karena ditolak lagi dan merasa ada yang aneh dalam kematian si bayi, pihak puskesmas melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk.

MS dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto