Menuju konten utama

Kronologi Bapak Bunuh Bayi di Jakarta Barat

Bayi itu meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. 

Kronologi Bapak Bunuh Bayi di Jakarta Barat
foto/shutterstock

tirto.id - Seorang lelaki berinisial MS (23) tega membunuh putri kandungnya, KQS, yang berusia tiga bulan di rumahnya. Ia menganiaya balita itu, Sabtu (27/4/2019).

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi di Jalan Yusuf Raya, Gang Bijaksana RT 08/03 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Di pagi hari kejadian, pelaku dititipkan anaknya oleh istrinya yang ingin berangkat belanja. Di rumah itu hanya ada pelaku, korban, serta mertua pelaku,” kata Erick di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).

Saat itu, saksi yang juga mertua pelaku berjalan di depan kamar pelaku, hendak menjemur pakaian. Ia mendengar korban mengeluarkan suara seperti ingin muntah, lalu menyuruh pelaku yang sedang tidur di sebelah korban untuk menggendong bayi tersebut.

Erick menambahkan mertua ini sudah mengalami penurunan daya lihat sehingga dia tidak mengetahui apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Saksi juga mendengar kegaduhan dari dalam rumah, namun ia tidak menghiraukannya. Kemudian, sang istri pulang dan langsung menghampiri anaknya. Tiba-tiba dia berteriak memanggil ibunya dan menanyai pelaku mengenai kondisi buah hatinya.

“Selama ditinggal oleh istrinya, bayi ini dianiaya oleh pelaku, antara lain digigit tepat di wajah sebelah kiri, dipukul atau ditonjok tepat di muka, sehingga menyebabkan hancur bagian hidung dan bibir pecah,” jelas Erick.

Kemudian tangan dan kakinya si bayi ditarik sampai dipelintir berulang kali. “Kalau menurut keterangan pelaku, dipelintir sampai bunyi 'krek' baru dia berhenti,” sambung Erick.

Meninggal dalam Perjalanan

Saat si istri pulang, bayi masih bernafas namun sudah lemas. Ketika ditanyakan penyebabnya, pelaku menjawab bayi itu tersedak. Lantas orang tua dan tetangga membawa KQS ke Puskesmas Kebon Jeruk. Tiba di sana, pihak puskesmas menyatakan anak itu telah meninggal dalam perjalanan.

“Pelaku sempat meminta meminta surat keterangan kematian kepada pihak Puskesmas, namun ditolak karena diduga kematian yang tidak wajar. Takut dicurigai, pelaku berinisiatif membawa korban kembali ke rumah untuk dikubur,” terang Erick.

Sang istri tidak percaya keterangan suaminya itu, lantas ia berinisiatif datang lagi ke Puskesmas guna meminta surat serupa. Karena ditolak lagi dan merasa ada yang aneh dalam kematian si bayi, pihak puskesmas melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk.

Dalam 1x24 jam, unit Reskrim langsung menangkap pelaku yang ingin kabur. Sebelumnya MS curiga akan dilaporkan ke polisi lantaran saat itu ia mencoba menelepon istrinya namun gagal.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, penganiayaan terhadap anaknya tidak hanya dilakukan satu kali saja, tetapi pernah dilakukan pada saat bayi berumur 1,5 bulan. Saat itu kaki dan punggung bayi dipatahkan oleh pelaku,” ujar Erick.

Hal ini dibuktikan dengan hasil rontgen dari pihak rumah sakit. Rontgen itu memperlihatkan ada tulang patah pada bayi tersebut, namun yang membawa ke dokter adalah istri dari pelaku tanpa sepengetahuan pelaku.

Erick menambahkan begitu pelaku tahu bahwa istrinya membawa korban ke rumah sakit, ketika pulang pemeriksaan, ia memarahi istrinya sambil bertanya “Kenapa harus banyak (sering) diobati?”

Karena sang istri tidak curiga, justru dia berpikir korban ini patah kaki karena pola pengasuhan dari dirinya sendiri, sehingga tidak merasa suaminya yang melakukan penganiayaan.

Diduga Dipengaruhi Sabu

MS bekerja sebagai sopir di sebuah penatu, pada saat tes urine, hasilnya menyimpulkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu. Sejak dua tahun lalu ia menjadi pengguna narkoba.

“Sehingga saat melakukan kekerasan terhadap anak, pelaku dalam kondisi dipengaruhi oleh sabu. Itu yang membuat kelakuan dari pelaku menjadi agresif dan berani untuk melakukan kekerasan,” ucap Erick.

Motif penganiayaan ialah MS malu bahwa anaknya ini merupakan anak hasil kehamilan di luar nikah. Maka ia meyakinkan istrinya bahwa anak itu akan membawa kesialan dan kemalangan bagi keluarga.

Pelaku pun terpaksa menikahi perempuan itu pada saat masih pacaran, karena si perempuan sempat mengancam apabila pelaku tidak ingin bertanggung jawab.

Karena cemburu, pelaku terpaksa pelaku menikahi pacarnya itu. “Sejak menikah sampai dengan anaknya lahir, sudah terlihat perilaku menyimpang dari tersangka. Pelaku mencoba meyakinkan istrinya untuk menggugurkan kandungannya, tapi ditolak,” kata Erick.

Pelaku juga tidak pernah mengantar istrinya untuk kontrol kandungan, penyidik sempat kesulitan mencari foto antara pelaku dengan korban. Alhasil, saking bencinya dengan korban, pelaku ini tidak pernah mau berfoto dengan bayinya itu.

MS dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto