tirto.id - Jajaran Polsek Kebon Jeruk, Polres Jakarta Barat, meringkus seorang ayah inisial MS (23) yang menganiaya anaknya hingga tewas. Balita berinisial KQS itu masih berusia tiga bulan. Polisi menangkap pelaku, Rabu (1/5/2019) lalu.
"Korban meninggal karena bapaknya memukul kepala, gigit pipi serta memelintir tangan korban,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/5/2019).
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini menganiaya KQS pada April lalu di kediamannya. Bayi meninggal, Sabtu (27/4/2019).
Saat bayi ini meninggal lala dibawa ke puskesmas, lalu pelaku minta surat kematian ke puskesmas, namun ditolak.
Erick juga menambahkan, usai dari puskesmas, pelaku ketakutan, sehingga segera membawa pulang KQS untuk penguburan. Kemudian, Selasa (30/4/2019), pelaku kembali menyambangi puskesmas untuk meminta surat kematian lagi.
Pada saat itu lah, pihak puskesmas setempat melaporkan soal permintaan surat kematian kali kedua ke kepolisian. Polisi mengusut perkara ini dan akhirnya menangkap MS.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandi menyatakan, penyelidikan perkara itu dan menemukan dugaan motif pelaku karena didorong malu sebab kelahiran KQS terjadi di luar pernikahan.
"Karena mereka pasangan muda, lalu pelaku menganggap ini aib maka korban dianiaya," kata Irwandi, Jumat (3/5/2019).
Tak hanya kali ini, kasus bapak aniaya anaknya hingga menyebabkan kematian juga pernah terjadi.
Hary Kurniawan (25) menganiaya anak tirinya di kontrakannya yang berlokasi di daerah Cimpaeun, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019).
Sebelum penganiayaan, Hary berpesan kepada istrinya yakni Eni (19) yang saat itu sedang pergi mengamen agar tidak pulang terlalu sore, tapi sang istri tidak kunjung tiba.
Ia juga kesal lantaran di rumah hanya ada nasi tanpa ada lauk, sehingga ia meluapkan kekesalannya dengan menganiaya F yang saat itu bersama dia. Pasutri ini diketahui kerap cekcok.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali